Senin, 21 November 2011

Ringkasan Hukum Jaminan

Istilah dan Pengertian Hukum Jaminan
Istilah Hukum jaminan berasal dari terjemahan Zakerheidessteling atau Security of law

Pengertian
1. Menurut Sri sudewi masngun sofwan
Hukum jaminan adalah mengatur konstruksi yuridis yang memungkinkan pemberian fasilitas kredit dengan menjaminkan benda2 yang dibeli sebagai jaminan. Peraturan yang demikian harus cukup meyakinkan dan memberikan kepastian hokum bagi lembaga2 kredit baik dari dalam negeri maupun luar negeri
Secara Ringkas  :
Dalam pemberian jaminan adakalanya benda yang dibeli menjadi jaminan
2. J Satrio
Hukum jaminan adalah peraturan hokum yang mengatur jaminan2 piutang seorang kreditur terhadap debitur
3. Salim HS SH MS
Hukum jaminan adalah keseluruhan dari kaedah2 hukum yang mengatur hubungan hokum antara pemberi dan penerima jaminan dalam kaitannya dengan pembebanan jaminan untuk mendapatkan fasilitas kredit

Sifat hak jaminan dalam praktek perbankan umumnya dibedakan atas Hak Kebendaan dengan Hak Perorangan. Perbedaan Hak Kebendaan dengan Hak Perorangan, yaitu ;

Hak kebendaan adalah hak mutlak atas sesuatu benda di mana hak itu memberikan kekuasaan langsung atas benda tersebut dan dapat dipertahankan terhadap siapapun juga. 

Hak relatif/hak nisbi/hak persoonjilk yaitu suatu hak yang memberikan suatu tuntutan/penagihan terhadap seseorang danhak itu hanya dapat dipertahankan terhadap orang tertentu saja. 

1. Sifatnya
-Hak kebendaan : absolut
-Hak perorangan : relatif, hanya dapat dipertahankan terhadap tuntutan orang tertentu yaitu pihak lawannya dalam suatu perjanjian

2. Hubungan hukum
-Hak kebendaan : secara langsung, antara seseorang dengan benda
-Hak perorangan : antara 2 pihak atau lebih berkaitan dengan suatu benda atau suatu hal tertentu

3. Prioritas
-Hak kebendaan : sifatnya diutamakan atau didahulukan
-Hak perorangan : asas kesamaan/keseimbangan, yang lebih dulu atau lebih baru, sama saja, tidak mempedulikan urutan terjadinya

4. Hal tuntutan/gugatan
-Hak kebendaan : gugat kebendaan, dilakukan terhadap siapa saja yang mengganggu haknya
-Hak perorangan : gugat perorangan, hanya dapat dilakukan terhadap pihak lawannya

5. Hal hak pemindahan
-Hak kebendaan : dapat dilakukan sepenuhnya
-Hak perorangan : hak pemindahan terbatas

6. Asas perlindungan
-Hak kebendaan : dikenal asas perlindungan (pasal 1977 ayat 1 KUHPer)
-Hak perorangan : tidak dikenal

Perbedaannya adalah:
  1. Hak mutlak dapat dipertahankan terhadap siapapun juga yang melanggarnya.
    Hak perorangan hanya dipertahankan terhadap orang tertentu saja.
  2. Hak kebendaan memberikan kekuasaan mutlak atas sesuatu benda
    Hak perorangan memberikan suatu tuntutan/penagihan terhadap seseorang.
  3. Hak kebendaan mempunyai zaaksgevolg/droit de suit, yaitu hak kebendaan tersebut selalu mengikuti terus di manapun benda itu berada atau di tangan siapapun benda itu berada.
    Hak perorangan tidak mempunyai droit de suit karena hak tersebut hanya dapat dilakukan terhadap seorang tertentu saja. Dengan adanya pemindahan barang tersebut maka hak perorangan lenyap karena hak penagihan lenyap.
Jaminan Yang Lahir Karena Undang-Undang Dan Jaminan Yang Lahir Karena Diperjanjikan
Jaminan yang lahir karena Undang-undang ini adalah jaminan yang adanya tanpa diperjanjikan lebih dahulu antara pihak debitur dan pihak kreditur, melainkan sudah ditentukan oleh Undang-undang.

Dengan adanya jaminan yang disediakan oleh Undang-undang maka bilamana pihak debitur tidak melaksanakan kewajibannya maka kreditur dapat melakukan haknya dan mendapatkan pembayaran piutangnya dari semua harta benda milik debitur (lihat pasal 1131 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata).

Disamping hak jaminan yang telah diberikan oleh Undang-undang ada jaminan yang harus diperjanjikan lebih dahulu antara pihak kreditur dan debitur. Tanpa ada perjanjian lebih dahulu jaminan ini tidak mungkin ada.

Yang termasuk jaminan lahir karena diperjanjikan adalah Hak Tanggungan, gadai, dan fidusia, untuk jaminan yang berujud benda dan borgtocht perutangan tanggung menanggung untuk jaminan perorangan.

Hak Tanggungan
Definisi Hak Tanggungan sesuai dengan Undang - undang no. 4 tanggal 9 April 1996 pasal 1 ayat 1 adalah:
" Hak Tanggungan atas tanah beserta benda-benda yang berkaitan dengan tanah, yang selanjutnya disebut Hak Tanggungan, adalah hak jaminan yang dibebankan pada hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, berikut atau tidak berikut benda-benda lain yang merupakan satu kesatuan dengan tanah itu, untuk pelunasan utang tertentu terhadap kreditor-kreditor lain."

Unsur Pokok
(1) Hak Tanggungan adalah hak jaminan untuk pelunasan hutang.
(2) Objek Hak Tanggungan adalah hak atas tanah sesuai UUPA.
(3) Hak Tanggungan dapat dibebankan atas tanahnya (hak atas tanah) saja, tetapi dapat pula dibebankan berikut benda-benda lain yang merupakan satu kesatuan dengan tanah itu.
(4) Hutang yang dijamin harus suatu utang tertentu.
(5) Memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditur tertentu terhadap kreditur-kreditur lain.
 
Pengertian-pengertian
Asas droit de suite
Berdasarkan hak suatu kebendaan, seseorang yang berhak terhadap benda itu, mempunyai kekuasaan/wewenang untuk mempertahankan atau menggugat bendanya dari tangan siapapun juga atau dimanapun benda itu berada.  
 
Parate  Executie
Pelaksanaan dari suatu perikatan dengan langsung tanpa melalui suatu vonnis pengadilan. Parate eksekusi atau eksekusi langsung terjadi apabila seorang kreditur menjual barang-barang tertentu milik debitur tanpa mempunyai titel eksekutorial.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar