Selasa, 15 November 2011

Definisi-definisi dalam Hukum Perlindungan Anak

Definisi Anak Pelaku Tindak Pidana : Anak yang melakukan tindak pidana yang telah mencapai umur 12 (dua belas) tetapi belum mencapai umur 18 (delapan belas) tahun dan belum pernah menikah. (dikutip dari kesepakatan bersama Depsos dan Dephum dan HAM)

Definisi Anak Nakal : Anak yang melakukan tindak pidana atau anak yang melakukan perbuatan yang dinyatakan terlarang bagi anak, baik menurut peraturan perundang-undangan maupun menurut peraturan hukum lain yang hidup dan berlaku dalam masyarakat yang bersangkutan. (pasal 1 ayat 2 Undang-undang Nomor 3 Th 1997 tentang Peradilan Anak). Anak nakal adalah Anak yang mengalami kesulitan penyesuaian diri yang menyebabkan penyesuaian diri yang menyebabkan melanggar hokum, sulit dididik dalam keluarga dan dapat membahayakan orang lain. (definisi menurut Pekerja Sosial)
Anak Pidana Anak yang berdasarkan putusan Hakim menjalani pidana di Lapas Anak paling lama sampai berumur 18 (delapan belas) tahun. (dikutip dari kesepakatan bersama Depsos dan Dephum dan HAM).

Anak Negara Anak yang berdasarkan putusan Hakim diserahkan pada Negara untuk dididik dan ditempatkan di Lapas Anak paling lama berumur 18 (delapan belas) tahun. (dikutip dari kesepakatan bersama Depsos dan Dephum dan HAM)

Anak Sipil : Anak yang atas permintaan orang tua atau walinya memperoleh penetapan pengadilan untuk dididik di Lapas Anak paling lam sampai umur 18 (delapan belas) tahun. (dikutip dari kesepakatan bersama Depsos dan Dephum dan HAM)

Pembimbing Kemasyarakatan: Petugas kemasyarakatan pada Balai Pemasyarakatan yang melakukan bimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan (Undang-undang No. 3 Th 1997 tentang Pengadilan Anak).

Penelitian Kemasyarakatan (LITMAS): Hasil laporan penelitian petugas pembimbing pemasyarakatan tentang aspek-aspek yang berkaitan dengan klien pemasyarakatan.

Pekerja Sosial : Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan pelayanan kesejahteraan social di lingkungan instansi pemerintah maupun badan / masyarakat/organisasi social lainnya.
(SK Menpan No : KEP/03/M.PAN/1/2004)

Rehabilitasi Sosial : Merupakan proses refungsionalisasi dan pemantapan taraf kesejahteraan sosial untuk memungkinkan para penyandang masalah kesejahteraan sosial mampu melaksanakan kembali fungsi sosialnya dalam tata kehidupan dan penghidupan bermasyarakat dan bernegara.

PSMP : Panti Sosial Marsudi Putra adalah Panti Rehabilitasi Anak Nakal yang mempunyai fungsi memberikan pelayanan dan rehabilitasi social meliputi bimbingan fisik, bimbingan mental psikologis, bimbingan social, bimbingan keterampilan, resosialisasi serta bimbingan lanjutan bagi anak nakal agar mampu hidup selaras dengan lingkungan, serta berperan aktif dalam kehidupan masyarakat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar