Istilah dan Pengertian Hukum Jaminan
Istilah Hukum jaminan berasal dari terjemahan Zakerheidessteling atau Security of law
Pengertian
1. Menurut Sri sudewi masngun sofwan
Hukum jaminan adalah mengatur konstruksi yuridis yang memungkinkan pemberian fasilitas kredit dengan menjaminkan benda2 yang dibeli sebagai jaminan. Peraturan yang demikian harus cukup meyakinkan dan memberikan kepastian hokum bagi lembaga2 kredit baik dari dalam negeri maupun luar negeri
Istilah Hukum jaminan berasal dari terjemahan Zakerheidessteling atau Security of law
Pengertian
1. Menurut Sri sudewi masngun sofwan
Hukum jaminan adalah mengatur konstruksi yuridis yang memungkinkan pemberian fasilitas kredit dengan menjaminkan benda2 yang dibeli sebagai jaminan. Peraturan yang demikian harus cukup meyakinkan dan memberikan kepastian hokum bagi lembaga2 kredit baik dari dalam negeri maupun luar negeri