Selasa, 08 Mei 2012

pembahasan Midtest PERBANDINGAN HUKUM PIDANA

1. Sejarah dan latar belakang terbentuknya Perbandingan Hukum dalam Ilmu Hukum yaitu sejak studi perbandingan hukum telah dimulai ketika Aristoteles (384-322 SM) melakukan penelitian terhadap 153 konstitusi Yunani dan beberapa kota lainnya yang dimuat dalam bukunya yang berjudul Politics. Solon juga melakukan melakukan penelitian atau studi perbandingan hukum ketika menyusun hukum Athena (650-558 SM). Studi perbandingan hukum berlanjut pada abad pertengahan dimana dilakukan studi perbandingan antara hukum Kanonik dan hukum Romawi,

Perbandingan Hukum Pidana



Alur Perkembangan
  • Mulai berkembang abad 19
  • Berawal dari minat perseorangan, kemudian didukung oleh kelembagaan seperti Institut Perbandingan Hukum di College de France tahun 1832 dan di University of Paris tahun 1846

Senin, 21 November 2011

Ringkasan Hukum Jaminan

Istilah dan Pengertian Hukum Jaminan
Istilah Hukum jaminan berasal dari terjemahan Zakerheidessteling atau Security of law

Pengertian
1. Menurut Sri sudewi masngun sofwan
Hukum jaminan adalah mengatur konstruksi yuridis yang memungkinkan pemberian fasilitas kredit dengan menjaminkan benda2 yang dibeli sebagai jaminan. Peraturan yang demikian harus cukup meyakinkan dan memberikan kepastian hokum bagi lembaga2 kredit baik dari dalam negeri maupun luar negeri

Minggu, 20 November 2011

PP Nomor 25 tahun 2004 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN PERATURAN TATA TERTIB DEWAN PERWAKILAN

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 25 TAHUN 2004
TENTANG
PEDOMAN PENYUSUNAN PERATURAN TATA TERTIB DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:
bahwa sebagai pelaksanaan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang merupakan pedoman bagi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk menyusun Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Ringkasa Hukum Perizinan

Dibawah ini adalah ringkasan Hukum perijinan yg saya terima di semester 5, apabila terdapat kekurangan harap ditambahkan y, trims.


Sifat-sifat izin :


  1. Bebas
  2. Terikat
  3. Menguntungkan
  4. Memberatkan
  5. Izin yg segera berakhir
  6. Izin yg berlangsung lama
  7. Bersifat pribadi
  8. Bersifat kebendaan

Kamis, 17 November 2011

NOMOR 9 TAHUN 1992 TENTANG KEIMIGRASIAN

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 9 TAHUN 1992
TENTANG
KEIMIGRASIAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang : a. bahwa pengaturan keimigrasian yang meliputi lalu lintas orang masuk atau ke luar wilayah Indonesia merupakan hak dan wewenang Negara Republik Indonesia serta
merupakan salah satu perwujudan dari kedaulatannya sebagai negara hukum yang
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
b. bahwa dalam rangka pelaksanaan pembangunan nasional yang berwawasan Nusantara
dan dengan semakin meningkatnya lalu lintas orang serta hubungan antar bangsa dan
negara diperlukan penyempurnaan pengaturan keimigrasian yang dewasa ini diatur dalam
berbagai bentuk peraturan perundang-undangan yang tidak sesuai lagi dengan
perkembangan keadaan dan kebutuhan;
c. bahwa sehubungan dengan hal tersebut diatas, dipandang perlu mengatur ketentuan
tentang keimigrasian dalam suatu Undang-undang.
Mengingat : 1. Pasal 5 ayal (1) dan Pasal 20 ayat (1 ) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia
(Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 113, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1647)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-uandang Nomor 3 Tahun 1976 tentang
perubahan Pasal 18 Undang-undang Nomor 62 Tahun 1959 tentang Kewarganegaraan
Republik Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1976 Nomor 20, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3077);
3. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara
Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3209);
Dengan Persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG KEIMIGRASIAN

UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 31 TAHUN 1999
TENTANG
PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa tindak pidana korupsi sangat merugikan keuangan negara atau perekonomian
negara dan menghambat pembangunan nasional, sehingga harus diberantas dalam
rangka mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-
Undang Dasar 1945;
b. bahwa akibat tindak pidana korupsi yang terjadi selama ini selain merugikan keuangan
negara atau perekonomian negara, juga menghambat pertumbuhan dan kelangsungan
pembangunan nasional yang menuntut efisiensi tinggi;
c. bahwa Undang-undang Nomor 3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan kebutuhan hukum dalam
masyarakat, karena itu perlu diganti dengan Undang-undang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi yang baru sehingga diharapkan lebih efektif dalam mencegah dan
memberantas tindak pidana korupsi;
2
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, dan c
perlu dibentuk Undang-undang yang baru tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi;
Mengingat :
1. Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor XI/MPR/1998
tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan
Nepotisme;