Minggu, 20 November 2011

PP Nomor 25 tahun 2004 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN PERATURAN TATA TERTIB DEWAN PERWAKILAN

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 25 TAHUN 2004
TENTANG
PEDOMAN PENYUSUNAN PERATURAN TATA TERTIB DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:
bahwa sebagai pelaksanaan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang merupakan pedoman bagi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk menyusun Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.


Mengingat:
1.         Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan perubahannya;
2.         Undang-undang Nomor 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4251);
3.         Undang-undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4277);
4.         Undang-undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4310).

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN PERATURAN TATA TERTIB DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.         Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
2.         Pimpinan DPRD adalah Ketua dan Wakil-wakil Ketua DPRD.
3.         Kepala Daerah adalah Gubernur, Bupati atau Walikota.
4.         Wakil Kepala Daerah adalah Wakil Gubernur, Wakil Bupati atau Wakil Walikota.
5.         Anggota DPRD adalah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten atau Kota.
6.         Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut Badan Kehormatan adalah alat kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang bersifat tetap dan dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
7.         Kode Etik Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut Kode Etik adalah suatu ketentuan etika prilaku sebagai acuan kinerja anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam melaksanakan tugasnya.

BAB II
SUSUNAN DAN KEANGGOTAAN

Pasal 2
DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota terdiri atas anggota partai politik peserta Pemilihan Umum yang dipilih berdasarkan hasil Pemilihan Umum.

Pasal 3
(1)        Peresmian keanggotaan DPRD Provinsi ditetapkan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden berdasarkan usul Gubernur sesuai laporan dari Komisi Pemilihan Umum Provinsi.
(2)        Peresmian keanggotaan DPRD Kabupaten/Kota ditetapkan dengan Keputusan Gubernur atas nama Presiden berdasarkan usul Bupati/Walikota sesuai laporan dari Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota.
(3)        Anggota DPRD Provinsi berdomisili di Ibukota Provinsi dan anggota DPRD Kabupaten/Kota berdomisili di Kabupaten/Kota yang bersangkutan.

Pasal 4
(1)        Anggota DPRD Provinsi sebelum memangku jabatannya, mengucapkan sumpah/janji secara bersama-sama yang dipandu oleh Ketua atau Wakil Ketua Pengadilan Tinggi dalam Rapat Paripurna DPRD yang bersifat istimewa.
(2)        Anggota DPRD Kabupaten/Kota sebelum memangku jabatannya, mengucapkan sumpah/janji secara bersama-sama yang dipandu oleh Ketua atau Wakil Ketua Pengadilan Negeri dalam Rapat Paripurna DPRD yang bersifat istimewa.
(3)        Anggota DPRD yang berhalangan mengucapkan sumpah/janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), yang bersangkutan mengucapkan sumpah/janji dipandu oleh Ketua atau Wakil Ketua DPRD dalam Rapat Paripurna DPRD yang bersifat istimewa.
(4)        Anggota DPRD pengganti antar waktu sebelum memangku jabatannya, mengucapkan sumpah/janji dipandu oleh Ketua atau Wakil Ketua DPRD dalam Rapat Paripurna DPRD yang bersifat Istimewa.

Pasal 5
Tatacara pengucapan sumpah/janji anggota DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 6
Masa jabatan anggota DPRD adalah lima tahun dan berakhir bersamaan pada saat anggota DPRD yang baru mengucapkan sumpah/janji.

BAB III
PEMBENTUKAN FRAKSI

Pasal 7
(1)        Setiap anggota DPRD wajib berhimpun dalam Fraksi.
(2)        Fraksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pengelompokan anggota DPRD berdasarkan partai politik yang memperoleh kursi sesuai dengan jumlah yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 8
(1)        Pembentukan Fraksi dapat dilakukan oleh partai politik yang memperoleh kursi di DPRD sekurang-kurangnya lima orang untuk setiap Fraksi.
(2)        Partai politik yang tidak cukup untuk membentuk Fraksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib bergabung dengan Fraksi yang ada atau dapat membentuk Fraksi Gabungan dengan jumlah anggota sekurang-kurangnya lima orang.
(3)        Apabila di DPRD tidak terdapat partai politik yang memenuhi ketentuan untuk membentuk Fraksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), partai politik yang memperoleh kursi dengan jumlah anggota terbanyak pertama dapat membentuk Fraksi.
(4)        Apabila di DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdapat partai politik yang memperoleh kursi terbanyak pertama sama, partai politik yang bersangkutan masing-masing dapat membentuk Fraksi.
(5)        Pimpinan Fraksi terdiri dari Ketua, Wakil Ketua dan Sekretaris Fraksi dipilih dari dan oleh anggota Fraksi.
(6)        Pembentukan Fraksi, Pimpinan Fraksi, dan keanggotaan Fraksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) disampaikan kepada Pimpinan DPRD yang selanjutnya diumumkan kepada seluruh anggota DPRD dalam Rapat Paripurna.

BAB IV
PEMILIHAN DAN PEMBERHENTIAN PIMPINAN DPRD

Pasal 9
(1)        Pimpinan DPRD Provinsi terdiri atas:
a.         seorang Ketua dan tiga orang Wakil Ketua untuk DPRD Provinsi yang jumlah anggotanya lebih dari 45 orang; dan
b.         seorang Ketua dan dua orang Wakil Ketua untuk DPRD Provinsi yang jumlah anggotanya tidak lebih dari 45 orang.
(2)        Pimpinan DPRD Kabupaten/Kota terdiri atas seorang Ketua dan dua orang Wakil Ketua.
(3)        Pimpinan DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dipilih dari dan oleh anggota DPRD dalam Rapat Paripurna.
(4)        Hasil pemilihan Pimpinan DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan DPRD.
(5)        Pimpinan DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak boleh berasal dari Fraksi yang sama kecuali ditentukan lain dalam Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 10
(1)        Selama Pimpinan DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 belum dipilih, DPRD dipimpin oleh Pimpinan Sementara DPRD dengan tugas pokok memimpin rapat-rapat DPRD, memfasilitasi pembentukan Fraksi, menyusun rancangan Peraturan Tata Tertib DPRD, dan memproses pemilihan Pimpinan DPRD definitif.
(2)        Pimpinan sementara DPRD, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas seorang Ketua dan seorang Wakil Ketua yang berasal dari dua partai politik yang memperoleh kursi terbanyak pertama dan kedua di DPRD.
(3)        Apabila terdapat lebih dari satu partai politik yang memperoleh kursi terbanyak sama, Ketua dan Wakil Ketua Sementara DPRD ditentukan secara musyawarah oleh wakil partai politik bersangkutan yang ada di DPRD.
(4)        Apabila partai politik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) tidak terdapat kesepakatan untuk menentukan Ketua dan Wakil Ketua Sementara, Sekretaris DPRD menetapkan seorang yang tertua dan termuda usianya dari partai politik yang bersangkutan.

Pasal 11
(1)        Calon Pimpinan DPRD hanya dapat dicalonkan dari dan oleh Fraksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), ayat (3), dan ayat (4) berdasarkan urutan besarnya jumlah anggota Fraksi yang disesuaikan dengan jumlah unsur pimpinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2).
(2)        Masing-masing Fraksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhak mengajukan satu orang calon Pimpinan DPRD, kecuali jumlah Fraksi yang ada kurang dari jumlah unsur Pimpinan DPRD yang diperlukan.
(3)        Apabila jumlah anggota Fraksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada urutan terakhir terdapat lebih dari satu Fraksi yang mempunyai jumlah anggota sama, Fraksi yang berhak mengajukan calon Pimpinan DPRD ditentukan berdasarkan perolehan suara terbanyak hasil Pemilihan Umum.
(4)        Apabila Fraksi yang berhak mengajukan calon Pimpinan DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya terdapat dua Fraksi, Fraksi urutan pertama memiliki jumlah anggota dua kali atau lebih dari jumlah anggota Fraksi urutan kedua, Fraksi urutan pertama berhak mengajukan dua orang calon Pimpinan DPRD dan Fraksi urutan kedua berhak mengajukan satu orang calon Pimpinan DPRD.
(5)        Apabila unsur Pimpinan DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diperlukan empat orang, untuk memenuhi unsur Pimpinan DPRD, Fraksi Gabungan dapat mengajukan satu orang calon Pimpinan DPRD.
(6)        Apabila Fraksi yang berhak mengajukan calon Pimpinan DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya terdapat dua Fraksi dengan jumlah anggota yang sama atau seimbang, untuk memenuhi unsur Pimpinan DPRD kedua Fraksi yang bersangkutan berhak mengajukan masing-masing dua orang calon Pimpinan DPRD.
(7)        Apabila Fraksi yang berhak mengajukan calon Pimpinan DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya satu Fraksi, untuk memenuhi unsur Pimpinan DPRD yang berjumlah tiga orang, Fraksi yang bersangkutan berhak mengajukan dua orang calon Pimpinan DPRD, dan Fraksi Gabungan dapat mengajukan satu orang calon Pimpinan DPRD.
(8)        Apabila Fraksi yang berhak mengajukan calon Pimpinan DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya satu Fraksi, untuk memenuhi unsur Pimpinan DPRD yang berjumlah empat orang, Fraksi yang bersangkutan berhak mengajukan tiga orang calon Pimpinan DPRD, dan Fraksi Gabungan dapat mengajukan satu orang calon Pimpinan DPRD.
(9)        Pengajuan calon Pimpinan DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), ayat (7), dan ayat (8) ditetapkan dengan Keputusan Fraksi.

Pasal 12
(1)        Calon Pimpinan DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 disampaikan oleh Pimpinan Fraksi kepada Pimpinan Sementara DPRD untuk ditetapkan sebagai calon yang berhak dipilih dengan Keputusan Pimpinan Sementara DPRD.
(2)        Pemilihan Pimpinan DPRD dilaksanakan secara langsung, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
(3)        Untuk melaksanakan pemilihan calon Pimpinan DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dibentuk Panitia Teknis Pemilihan yang terdiri dari unsur-unsur Fraksi dan ditetapkan dengan Keputusan Pimpinan Sementara DPRD.

Pasal 13
(1)        Pemilihan Pimpinan DPRD dilaksanakan dalam Rapat Paripurna DPRD yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota DPRD.
(2)        Apabila anggota DPRD yang hadir belum mencapai quorum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), rapat ditunda paling lama satu jam dengan dibuat berita acara penundaan.
(3)        Apabila ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum tercapai, rapat ditunda paling lama satu jam lagi dengan dibuat berita acara penundaan.
(4)        Apabila ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) belum tercapai, pemilihan Pimpinan DPRD tetap dilaksanakan, dengan dihadiri oleh sekurang-kurangnya setengah dari jumlah seluruh anggota DPRD.
(5)        Apabila ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) belum tercapai, rapat ditunda paling lama tiga hari dan pada rapat berikutnya berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4).

Pasal 14
(1)        Calon Pimpinan DPRD yang mendapat suara terbanyak secara berurutan sesuai dengan jumlah unsur Pimpinan DPRD, ditetapkan sebagai Ketua dan Wakil Ketua DPRD.
(2)        Apabila pada urutan pertama calon Pimpinan DPRD terdapat lebih dari satu orang yang memperoleh suara yang sama, untuk menentukan Ketua DPRD dilakukan pemilihan ulang terhadap calon yang memperoleh suara yang sama, sehingga calon yang mendapatkan suara terbanyak pertama menjadi Ketua DPRD dan terbanyak kedua menjadi Wakil Ketua DPRD.
(3)        Apabila pada urutan terakhir calon Pimpinan DPRD terdapat perolehan suara yang sama sehingga melebihi jumlah calon Wakil Ketua DPRD yang diperlukan, calon Pimpinan DPRD pada urutan terakhir yang memperoleh suara sama dilakukan pemilihan ulang, calon yang memperoleh suara terbanyak secara berurutan ditetapkan sebagai Wakil Ketua DPRD sesuai jumlah Wakil Ketua DPRD.
(4)        Calon Pimpinan DPRD terpilih yang telah ditetapkan dengan Keputusan DPRD diresmikan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden untuk Pimpinan DPRD Provinsi, dan oleh Gubernur atas nama Presiden untuk Pimpinan DPRD Kabupaten/Kota.
(5)        Peresmian Pimpinan DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri untuk Pimpinan DPRD Provinsi dan dengan Keputusan Gubernur untuk Pimpinan DPRD Kabupaten/Kota.
(6)        Pimpinan DPRD sebelum memangku jabatannya mengucapkan sumpah/janji, yang dipandu oleh Ketua atau Wakil Ketua Pengadilan Tinggi untuk Pimpinan DPRD Provinsi, dan Ketua atau Wakil Ketua Pengadilan Negeri untuk Pimpinan DPRD Kabupaten/Kota.
(7)        Masa jabatan Pimpinan DPRD mengikuti masa jabatan anggota DPRD.

Pasal 15
Pimpinan DPRD berhenti atau diberhentikan dari jabatannya karena:
a.         meninggal dunia;
b.         mengundurkan diri atas permintaan sendiri secara tertulis;
c.         tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap sebagai Pimpinan DPRD;
d.         melanggar kode etik berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Kehormatan;
e.         dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman serendah-rendahnya 5 tahun penjara;
f.          ditarik keanggotaannya sebagai anggota DPRD oleh partai politiknya.

Pasal 16
(1)        Pemberhentian Pimpinan DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dilaporkan dalam Rapat Paripurna DPRD oleh Pimpinan DPRD.
(2)        Usul pemberhentian Pimpinan DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam Rapat Paripurna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13.
(3)        Usul pemberhentian Pimpinan DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan DPRD dan dilengkapi dengan Berita Acara Rapat Paripurna DPRD.

Pasal 17
(1)        Keputusan DPRD Provinsi tentang usul pemberhentian Pimpinan DPRD, disampaikan oleh Pimpinan DPRD Provinsi kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur untuk peresmian pemberhentiannya.
(2)        Keputusan DPRD Kabupaten/Kota tentang usul pemberhentian Pimpinan DPRD, disampaikan oleh Pimpinan DPRD Kabupaten/Kota kepada Gubernur melalui Bupati/Walikota untuk peresmian pemberhentiannya.
(3)        Pemberhentian Pimpinan DPRD diresmikan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden untuk Pimpinan DPRD Provinsi, dan oleh Gubernur atas nama Presiden untuk Pimpinan DPRD Kabupaten/Kota.
(4)        Peresmian pemberhentian Pimpinan DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri untuk Pimpinan DPRD Provinsi, dan dengan Keputusan Gubernur untuk Pimpinan DPRD Kabupaten/Kota.

Pasal 18
(1)        Pengisian Pimpinan DPRD yang diberhentikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dipilih dari dua orang calon yang diusulkan oleh Fraksi asal Pimpinan DPRD yang diberhentikan.
(2)        Pemilihan Pimpinan DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam Rapat Paripurna DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan Pasal 14.
(3)        Calon Pimpinan DPRD yang memperoleh suara terbanyak ditetapkan sebagai calon terpilih Pimpinan DPRD.

BAB V
FUNGSI, TUGAS, DAN WEWENANG

Pasal 19
(1)        DPRD mempunyai fungsi:
a.         legislasi;
b.         anggaran; dan
c.         pengawasan.
(2)        Fungsi legislasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diwujudkan dalam membentuk Peraturan Daerah bersama Kepala Daerah.
(3)        Fungsi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diwujudkan dalam menyusun dan menetapkan APBD bersama Pemerintah Daerah.
(4)        Fungsi pengawasan diwujudkan dalam bentuk pengawasan terhadap pelaksanaan Undang-undang, peraturan daerah, Keputusan Kepala Daerah dan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.

Pasal 20
(1)        DPRD mempunyai tugas dan wewenang:
a.         membentuk Peraturan Daerah yang dibahas dengan Kepala Daerah untuk mendapat persetujuan bersama;
b.         menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah bersama dengan Kepala Daerah;
c.         melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah dan peraturan perundang-undangan lainnya, Keputusan Kepala Daerah, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, kebijakan Pemerintah Daerah dalam melaksanakan program pembangunan daerah, dan kerjasama internasional di Daerah;
d.         mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri untuk DPRD Provinsi, dan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur untuk DPRD Kabupaten/Kota;
e.         memberikan pendapat dan pertimbangan kepada Pemerintah Daerah terhadap rencana perjanjian internasional yang menyangkut kepentingan daerah;
f.          meminta laporan keterangan pertanggungjawaban Kepala Daerah dalam pelaksanaan tugas desentralisasi;
g.         tugas-tugas dan wewenang lain yang diberikan oleh Undang-undang.
(2)        Tatacara pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB VI
HAK DAN KEWAJIBAN

Pasal 21
DPRD mempunyai hak:
a.         interpelasi;
b.         angket; dan
c.         menyatakan pendapat.

Pasal 22
(1)        Sekurang-kurangnya lima orang anggota DPRD dapat menggunakan hak interpelasi dengan mengajukan usul kepada DPRD untuk meminta keterangan kepada Kepala Daerah secara lisan maupun tertulis mengenai kebijakan Pemerintah Daerah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan masyarakat, daerah dan negara.
(2)        Usul sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan kepada Pimpinan DPRD, disusun secara singkat, jelas, dan ditandatangani oleh para pengusul serta diberikan Nomor Pokok oleh Sekretariat DPRD.
(3)        Usul meminta keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), oleh Pimpinan DPRD disampaikan pada Rapat Paripurna DPRD.
(4)        Dalam Rapat Paripurna sebagaimana dimaksud pada ayat (3), para pengusul diberi kesempatan menyampaikan penjelasan lisan atas usul permintaan keterangan tersebut.
(5)        Pembicaraan mengenai sesuatu usul meminta keterangan dilakukan dengan memberi kesempatan kepada:
a.         anggota DPRD lainnya untuk memberikan pandangan melalui Fraksi;
b.         para pengusul memberikan jawaban atas pandangan para anggota DPRD.
(6)        Keputusan persetujuan atau penolakan terhadap usul permintaan keterangan kepada Kepala Daerah ditetapkan dalam Rapat Paripurna.
(7)        Usul permintaan keterangan DPRD sebelum memperoleh keputusan, para pengusul berhak mengajukan perubahan atau menarik kembali usulannya.
(8)        Apabila Rapat Paripurna menyetujui terhadap usul permintaan keterangan, Pimpinan DPRD mengajukan permintaan keterangan kepada Kepala Daerah.

Pasal 23
(1)        Kepala Daerah wajib memberikan keterangan lisan maupun tertulis terhadap permintaan keterangan anggota DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, dalam Rapat Paripurna DPRD.
(2)        Setiap anggota DPRD dapat mengajukan pertanyaan atas keterangan Kepala Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)        Terhadap jawaban Kepala Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), DPRD dapat menyatakan pendapatnya.
(4)        Pernyataan pendapat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan secara resmi oleh DPRD kepada Kepala Daerah.
(5)        Pernyataan pendapat DPRD atas keterangan Kepala Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dijadikan bahan untuk DPRD dalam pelaksanaan fungsi pengawasan dan untuk Kepala Daerah dijadikan bahan dalam penetapan pelaksanaan kebijakan.

Pasal 24
(1)        Sekurang-kurangnya lima orang anggota DPRD dapat mengusulkan penggunaan hak angket untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan Kepala Daerah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan masyarakat, daerah dan negara yang diduga bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)        Usul sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan kepada Pimpinan DPRD, disusun secara singkat, jelas, dan ditandatangani oleh para pengusul serta diberikan Nomor Pokok oleh Sekretariat DPRD.
(3)        Usul melakukan penyelidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) oleh Pimpinan DPRD disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD setelah mendapatkan pertimbangan dari Panitia Musyawarah.
(4)        Pembicaraan mengenai usul melakukan penyelidikan, dilakukan dengan memberikan kesempatan kepada anggota DPRD lainnya untuk memberikan pandangan melalui Fraksi dan selanjutnya pengusul memberikan jawaban atas pandangan anggota DPRD.
(5)        Keputusan atas usul melakukan penyelidikan terhadap Kepala Daerah dapat disetujui atau ditolak, ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD.
(6)        Usul melakukan penyelidikan sebelum memperoleh Keputusan DPRD, pengusul berhak mengajukan perubahan atau menarik kembali usulnya.
(7)        Apabila usul melakukan penyelidikan disetujui sebagai permintaan penyelidikan, DPRD menyatakan pendapat untuk melakukan penyelidikan dan menyampaikannya secara resmi kepada Kepala Daerah.
(8)        Pelaksanaan penyelidikan dilakukan oleh Panitia Khusus dan hasilnya ditetapkan dengan Keputusan DPRD dalam Rapat Paripurna DPRD.

Pasal 25
(1)        Apabila hasil penyelidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 diterima oleh DPRD dan ada indikasi tindak pidana, DPRD menyerahkan penyelesaiannya kepada aparat penegak hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)        Apabila hasil penyidikan Kepala Daerah dan atau Wakil Kepala Daerah berstatus sebagai terdakwa, Presiden memberhentikan sementara Kepala Daerah dan atau Wakil Kepala Daerah yang bersangkutan dari jabatannya.
(3)        Apabila Keputusan Pengadilan telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan menyatakan Kepala Daerah dan atau Wakil Kepala Daerah bersalah, Presiden memberhentikan Kepala Daerah dan atau Wakil Kepala Daerah yang bersangkutan dari jabatannya.
(4)        Apabila Keputusan Pengadilan telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan menyatakan Kepala Daerah dan atau Wakil Kepala Daerah tidak bersalah, Presiden mencabut pemberhentian sementara serta merehabilitasi nama baik Kepala Daerah dan atau Wakil Kepala Daerah.
(5)        Pemberhentian sementara, pemberhentian dan merehabilitasi nama baik Bupati dan atau Wakil Bupati, dan Walikota dan atau Wakil Walikota, pelaksanaannya didelegasikan kepada Menteri Dalam Negeri.

Pasal 26
(1)        DPRD dalam melakukan penyelidikan terhadap Kepala Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 berhak meminta Pejabat Negara, Pejabat Pemerintah, Badan Hukum, atau warga masyarakat di daerahnya masing-masing untuk memberikan keterangan tentang sesuatu hal yang perlu ditangani demi kepentingan daerah, bangsa, dan negara.
(2)        Setiap Pejabat Negara, Pejabat Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/Kota, Badan Hukum, atau warga masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib memenuhi permintaan DPRD.
(3)        Setiap Pejabat Negara, Pejabat Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota, Badan Hukum, atau warga masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dikenakan panggilan paksa yang dilakukan oleh Pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia atau penyidik kejaksaan, atas permintaan Pimpinan DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)        Dalam hal panggilan paksa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dipenuhi tanpa alasan yang sah, yang bersangkutan dapat disandera paling lama lima belas hari sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5)        Dalam hal Pejabat yang disandera sebagaimana dimaksud pada ayat (4) habis masa jabatannya atau berhenti dari jabatannya, yang bersangkutan dilepas dari penyanderaan demi hukum.

Pasal 27
(1)        Sekurang-kurangnya lima orang anggota DPRD dapat mengajukan usul pernyataan pendapat terhadap kebijakan Kepala Daerah atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di Daerah.
(2)        Usul sebagaimana dimaksud pada ayat (1), serta penjelasannya disampaikan secara tertulis kepada Pimpinan DPRD, dengan disertai daftar nama dan tanda tangan para pengusul serta diberi Nomor Pokok oleh Sekretariat DPRD.
(3)        Usul pernyataan pendapat tersebut, oleh Pimpinan DPRD disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD setelah mendapat pertimbangan dari Panitia Musyawarah.
(4)        Dalam Rapat Paripurna DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (3), para pengusul diberi kesempatan memberikan penjelasan atas usul pernyataan pendapat tersebut.
(5)        Pembicaraan mengenai sesuatu usul pernyataan pendapat dilakukan dengan memberikan kesempatan kepada:
a.         anggota DPRD lainnya untuk memberikan pandangan melalui Fraksi;
b.         Kepala Daerah untuk memberikan pendapat;
c.         para pengusul memberikan jawaban atas pandangan para anggota dan pendapat Kepala Daerah.
(6)        Usul pernyataan pendapat sebelum memperoleh Keputusan DPRD, pengusul berhak mengajukan perubahan atau menarik kembali usulnya.
(7)        Pembicaraan diakhiri dengan Keputusan DPRD yang menerima atau menolak usul pernyataan pendapat tersebut menjadi pernyataan pendapat DPRD.
(8)        Apabila DPRD menerima usul pernyataan pendapat, Keputusan DPRD berupa:
a.         pernyataan pendapat;
b.         saran penyelesaiannya; dan
c.         peringatan.

Pasal 28
Anggota DPRD mempunyai hak:
a.         mengajukan Rancangan Peraturan Daerah;
b.         mengajukan pertanyaan;
c.         menyampaikan usul dan pendapat;
d.         memilih dan dipilih;
e.         membela diri;
f.          imunitas;
g.         protokoler; dan
h.         keuangan dan administratif.

Pasal 29
(1)        Sekurang-kurangnya lima orang anggota DPRD dapat mengajukan suatu usul prakarsa Rancangan Peraturan Daerah.
(2)        Usul prakarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan kepada Pimpinan DPRD dalam bentuk Rancangan Peraturan Daerah disertai penjelasan secara tertulis dan diberikan Nomor Pokok oleh Sekretariat DPRD.
(3)        Usul prakarsa tersebut oleh Pimpinan DPRD disampaikan pada Rapat Paripurna DPRD, setelah mendapat pertimbangan dari Panitia Musyawarah.
(4)        Dalam Rapat Paripurna, para pengusul diberi kesempatan memberikan penjelasan atas usul sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(5)        Pembicaraan mengenai sesuatu usul prakarsa dilakukan dengan memberikan kesempatan kepada:
a.         anggota DPRD lainnya untuk memberikan pandangan;
b.         Kepala Daerah untuk memberikan pendapat;
c.         para pengusul memberikan jawaban atas pandangan para anggota dan pendapat Kepala Daerah.
(6)        Usul prakarsa sebelum diputuskan menjadi prakarsa DPRD, para pengusul berhak mengajukan perubahan dan atau mencabutnya kembali.
(7)        Pembicaraan diakhiri dengan Keputusan DPRD yang menerima atau menolak usul prakarsa menjadi prakarsa DPRD.
(8)        Tata cara pembahasan Rancangan Peraturan Daerah atas prakarsa DPRD mengikuti ketentuan yang berlaku dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah atas prakarsa Kepala Daerah.

Pasal 30
(1)        Setiap anggota DPRD dapat mengajukan pertanyaan kepada Pemerintah Daerah bertalian dengan tugas dan wewenang DPRD secara lisan maupun tertulis.
(2)        Pertanyaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disusun singkat dan jelas disampaikan kepada Pimpinan DPRD.
(3)        Pimpinan DPRD mengadakan rapat untuk menilai pertanyaan yang diajukan guna memutuskan layak tidaknya pertanyaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk ditindaklanjuti.
(4)        Apabila keputusan rapat Pimpinan DPRD menyatakan pertanyaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) perlu ditindaklanjuti, Pimpinan DPRD setelah mendapat pertimbangan dari Panitia Musyawarah meneruskan pertanyaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Kepala Daerah.
(5)        Apabila jawaban atas pertanyaan dimaksud oleh Kepala Daerah disampaikan secara tertulis, tidak dapat diadakan lagi rapat untuk menjawab pertanyaan.
(6)        Anggota DPRD yang mengajukan pertanyaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat meminta supaya pertanyaan dijawab oleh Kepala Daerah secara lisan.
(7)        Apabila Kepala Daerah menjawab secara lisan dalam rapat yang ditentukan oleh Panitia Musyawarah, anggota DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat mengemukakan lagi pertanyaan secara singkat dan jelas agar Kepala Daerah dapat memberikan jawaban yang lebih jelas.
(8)        Jawaban Kepala Daerah, sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dapat diwakilkan kepada Pejabat yang ditunjuk.

Pasal 31
(1)        Setiap anggota DPRD dalam rapat-rapat DPRD berhak mengajukan usul dan pendapat secara leluasa kepada Pemerintah Daerah maupun kepada Pimpinan DPRD.
(2)        Usul dan pendapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan dengan memperhatikan tatakrama, etika, moral, sopan santun, dan kepatutan sebagai wakil rakyat.

Pasal 32
(1)        Setiap anggota DPRD berhak untuk memilih dan dipilih menjadi Pimpinan DPRD dalam Rapat Paripurna DPRD.
(2)        Setiap anggota DPRD berhak untuk memilih dan dipilih menjadi anggota atau pimpinan dari alat kelengkapan DPRD.

Pasal 33
(1)        Setiap anggota DPRD berhak membela diri terhadap dugaan melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, Kode Etik dan Peraturan Tata Tertib DPRD.
(2)        Hak membela diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebelum pengambilan keputusan oleh Badan Kehormatan.

Pasal 34
(1)        Anggota DPRD tidak dapat dituntut di hadapan pengadilan karena pernyataan, pertanyaan dan atau pendapat yang dikemukakan secara lisan ataupun tertulis dalam rapat-rapat DPRD, sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Tata Tertib dan Kode Etik.
(2)        Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku dalam hal anggota DPRD yang bersangkutan mengumumkan materi yang telah disepakati dalam rapat tertutup untuk dirahasiakan atau hal-hal yang dimaksud oleh ketentuan mengenai pengumuman rahasia negara dalam buku kedua Bab I Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
(3)        Anggota DPRD tidak dapat diganti antar waktu karena pernyataan, pertanyaan dan atau pendapat yang dikemukakan dalam rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 35
Hak protokoler, keuangan dan administrasi diatur tersendiri dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 36
Anggota DPRD mempunyai kewajiban:
a.         mengamalkan Pancasila;
b.         melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menaati segala peraturan perundang-undangan;
c.         melaksanakan kehidupan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah;
d.         mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Daerah;
e.         memperhatikan upaya peningkatan kesejahteraan rakyat di Daerah;
f.          menyerap, menghimpun, menampung, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat;
g.         mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan;
h.         memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada pemilih di Daerah pemilihannya;
i.           menaati Kode Etik dan Peraturan Tata Tertib DPRD;
j.           menjaga etika dan norma dalam hubungan kerja dengan lembaga yang terkait.

BAB VII
PENGGANTIAN ANTAR WAKTU ANGGOTA DPRD

Pasal 37
(1)        Anggota DPRD berhenti antar waktu sebagai anggota karena:
a.         meninggal dunia;
b.         mengundurkan diri sebagai anggota atas permintaan sendiri secara tertulis;
c.         diusulkan oleh partai politik yang bersangkutan.
(2)        Anggota DPRD yang diberhentikan antar waktu karena:
a.         tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap sebagai anggota DPRD;
b.         tidak lagi memenuhi syarat-syarat calon anggota DPRD sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang tentang Pemilihan Umum;
c.         dinyatakan melanggar sumpah/janji, Kode Etik, dan atau tidak melaksanakan kewajiban sebagai anggota DPRD;
d.         melanggar larangan rangkap jabatan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan;
e.         dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melanggar tindak pidana dengan ancaman pidana serendah-rendahnya lima tahun penjara.

Pasal 38
(1)        Usul pemberhentian anggota DPRD yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c, serta ayat (2) huruf d, dan huruf e, langsung disampaikan oleh Pimpinan DPRD kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur untuk DPRD Provinsi, dan kepada Gubernur melalui Bupati/Walikota untuk DPRD Kabupaten/Kota untuk diresmikan.
(2)        Apabila Pimpinan DPRD tidak menyampaikan usul pemberhentian anggota DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sekretaris DPRD menyampaikan usulan dimaksud.
(3)        Usul pemberhentian anggota DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) huruf c, didasarkan atas keputusan Dewan Pimpinan Pusat atau Dewan Pimpinan Wilayah/Daerah partai politik sesuai dengan mekanisme yang berlaku pada Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga partai politik yang bersangkutan.
(4)        Usul pemberhentian anggota DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf c, diproses oleh Badan Kehormatan.
(5)        Proses yang dilakukan oleh Badan Kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), didasarkan atas pengaduan Pimpinan DPRD, masyarakat dan atau pemilih.
(6)        Proses yang dilakukan oleh Badan Kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) meliputi penyelidikan, verifikasi, dan pengambilan keputusan.
(7)        Apabila anggota DPRD terbukti bersalah, keputusan yang diambil oleh Badan Kehormatan disampaikan kepada Pimpinan DPRD untuk diteruskan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur untuk DPRD Provinsi, dan kepada Gubernur melalui Bupati/Walikota untuk DPRD Kabupaten/ Kota.

Pasal 39
(1)        Pengaduan Pimpinan DPRD, masyarakat dan atau pemilih disampaikan secara tertulis kepada Pimpinan Badan Kehormatan melalui Sekretaris DPRD dalam kedudukannya sebagai Sekretaris Badan Kehormatan.
(2)        Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh pengadu dengan mencantumkan nama jelas, nomor KTP dan alamat lengkap serta dilampiri dengan bukti-bukti terjadinya pelanggaran yang dilakukan oleh anggota DPRD.

Pasal 40
(1)        Pengambilan keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (5), ditetapkan dalam Rapat Pleno Anggota Badan Kehormatan secara musyawarah maupun pemungutan suara.
(2)        Sebelum Badan Kehormatan mengambil keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), anggota DPRD yang bersangkutan diberikan kesempatan untuk melakukan pembelaan.

Pasal 41
(1)        Anggota DPRD yang berhenti atau diberhentikan antar waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) dan ayat (2) digantikan oleh calon pengganti dengan ketentuan:
a.         calon pengganti dari anggota DPRD yang terpilih memenuhi bilangan pembagi pemilihan atau memperoleh suara lebih dari setengah bilangan pembagi pemilihan adalah calon yang memperoleh suara terbanyak urutan berikutnya dalam daftar peringkat perolehan suara pada Daerah pemilihan yang sama;
b.         calon pengganti dari anggota DPRD yang terpilih selain dimaksud pada huruf a, adalah calon yang ditetapkan berdasarkan nomor urut berikutnya dari daftar calon di Daerah pemilihan yang sama;
c.         apabila calon pengganti sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b mengundurkan diri atau meninggal dunia, diajukan calon pengganti pada urutan peringkat perolehan suara atau urutan daftar calon berikutnya.
(2)        Apabila tidak ada lagi calon dalam daftar calon anggota DPRD Provinsi pada Daerah pemilihan yang sama, pengurus partai politik yang bersangkutan dapat mengajukan calon baru sebagai pengganti dengan ketentuan:
a.         calon pengganti diambil dari daftar calon anggota DPRD Provinsi dari Daerah pemilihan yang terdekat dalam Kabupaten/Kota yang bersangkutan;
b.         calon pengganti sebagaimana dimaksud pada huruf a, dikeluarkan dari daftar calon anggota DPRD Provinsi dari Daerah pemilihannya.
(3)        Apabila tidak ada lagi calon dalam daftar calon anggota DPRD Provinsi dari Daerah pemilihan di Kabupaten/Kota yang sama, pengurus partai politik yang bersangkutan dapat mengajukan calon baru yang diambil dari daftar calon anggota DPRD Provinsi dari Kabupaten/Kota yang terdekat.
(4)        Apabila tidak ada lagi calon dalam daftar calon anggota DPRD Kabupaten/Kota pada daerah pemilihan yang sama, pengurus partai politik yang bersangkutan dapat mengajukan calon baru sebagai pengganti dengan ketentuan:
a.         calon pengganti diambil dari daftar calon anggota DPRD Kabupaten/Kota dari Daerah pemilihan yang terdekat dalam Kecamatan yang bersangkutan;
b.         calon pengganti sebagaimana dimaksud pada huruf a dikeluarkan dari daftar calon anggota DPRD Kabupaten/Kota dari Daerah pemilihannya.
(5)        Apabila tidak ada lagi calon dalam daftar calon anggota DPRD Kabupaten/Kota dari daerah pemilihan di Kabupaten/Kota yang sama, pengurus partai politik yang bersangkutan dapat mengajukan calon baru yang diambil dari daftar calon anggota DPRD Kabupaten/Kota dari Kecamatan yang terdekat.
(6)        Anggota DPRD pengganti antar waktu melanjutkan sisa masa jabatan anggota yang digantikannya.

Pasal 42
(1)        Pimpinan DPRD menyampaikan kepada KPU Provinsi/ Kabupaten/Kota nama anggota DPRD yang diberhentikan dan nama calon pengganti antar waktu yang diusulkan oleh pengurus partai politik yang bersangkutan untuk diverifikasi.
(2)        Pimpinan DPRD setelah menerima rekomendasi KPU Provinsi/ Kabupaten/Kota menyampaikan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur untuk DPRD Provinsi, dan kepada Gubernur melalui Bupati/Walikota untuk anggota DPRD Kabupaten/Kota guna mendapatkan peresmian pemberhentian dan peresmian pengangkatan sebagai anggota DPRD.
(3)        Peresmian pemberhentian dan pengangkatan penggantian antar waktu anggota DPRD ditetapkan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden untuk anggota DPRD Provinsi, dan Keputusan Gubernur atas nama Presiden untuk anggota DPRD Kabupaten/Kota, selambat-lambatnya satu bulan sejak diterimanya usulan pemberhentian dan pengangkatan dari Pimpinan DPRD.
(4)        Penggantian anggota DPRD antar waktu tidak dilaksanakan apabila sisa masa jabatan anggota yang diganti kurang dari empat bulan dari masa jabatan anggota DPRD.

BAB VIII
ALAT KELENGKAPAN DPRD

Pasal 43
(1)        Alat kelengkapan DPRD terdiri atas:
a.         Pimpinan;
b.         Panitia Musyawarah;
c.         Komisi;
d.         Badan Kehormatan;
e.         Panitia Anggaran; dan
f.          Alat kelengkapan lain yang diperlukan.
(2)        Alat-alat kelengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengatur tata kerjanya sendiri dengan persetujuan Pimpinan DPRD.

Pasal 44
(1)        Pimpinan DPRD mempunyai tugas:
a.         memimpin sidang-sidang dan menyimpulkan hasil sidang untuk mengambil keputusan;
b.         menyusun rencana kerja dan mengadakan pembagian kerja antara Ketua dan wakil Ketua;
c.         menjadi juru bicara DPRD;
d.         melaksanakan dan memasyarakatkan keputusan DPRD;
e.         mengadakan konsultasi dengan Kepala Daerah dan instansi Pemerintah lainnya sesuai dengan Keputusan DPRD;
f.          mewakili DPRD dan atau alat kelengkapan DPRD di Pengadilan;
g.         melaksanakan keputusan DPRD berkenaan dengan penetapan sanksi atau rehabilitasi anggota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
h.         mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya dalam Rapat Paripurna DPRD.
(2)        Pelaksanaan tugas Pimpinan DPRD dilakukan secara kolektif.
(3)        Apabila Ketua dan Wakil Ketua meninggal dunia, mengundurkan diri secara tertulis, tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara bersama-sama, tugas-tugas Pimpinan DPRD dilaksanakan oleh Pimpinan Sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10.

Pasal 45
(1)        Dalam hal seorang Pimpinan DPRD diberhentikan dari jabatannya, para anggota pimpinan lainnya mengadakan musyawarah untuk menentukan pelaksanaan tugas sementara sampai terpilihnya pengganti definitif.
(2)        Dalam hal Pimpinan DPRD dinyatakan bersalah karena melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman pidana serendah-rendahnya lima tahun penjara berdasarkan Putusan Pengadilan yang belum mempunyai kekuatan hukum tetap,
(3)        Pimpinan DPRD yang bersangkutan tidak diperbolehkan melaksanakan tugas, memimpin rapat-rapat DPRD, dan menjadi juru bicara DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf a dan huruf c.
(4)        Dalam hal Pimpinan DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan tidak bersalah berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, dan dinyatakan bebas dari segala tuntutan hukum, Pimpinan DPRD melaksanakan kembali tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf a dan huruf c.

Pasal 46
(1)        Panitia Musyawarah merupakan alat kelengkapan DPRD yang bersifat tetap dan dibentuk oleh DPRD pada awal masa jabatan keanggotaan DPRD.
(2)        Pemilihan anggota Panitia Musyawarah ditetapkan setelah terbentuknya Pimpinan DPRD, Komisi-komisi, Panitia Anggaran dan Fraksi.
(3)        Panitia Musyawarah terdiri dari unsur-unsur Fraksi berdasarkan perimbangan jumlah anggota dan sebanyak-banyaknya tidak lebih dari setengah jumlah anggota DPRD.
(4)        Ketua dan Wakil Ketua DPRD karena jabatannya adalah Pimpinan Panitia Musyawarah merangkap anggota.
(5)        Susunan keanggotaan Panitia Musyawarah ditetapkan dalam Rapat Paripurna.
(6)        Sekretaris DPRD karena jabatannya adalah Sekretaris Panitia Musyawarah bukan anggota.

Pasal 47
(1)        Panitia Musyawarah mempunyai tugas:
a.         memberikan pertimbangan tentang penetapan program kerja DPRD, diminta atau tidak diminta;
b.         menetapkan kegiatan dan jadwal acara rapat DPRD;
c.         memutuskan pilihan mengenai isi risalah rapat apabila timbul perbedaan pendapat;
d.         memberi saran pendapat untuk memperlancar kegiatan;
e.         merekomendasikan pembentukan Panitia Khusus.
(2)        Setiap anggota Panitia Musyawarah wajib:
a.         mengadakan konsultasi dengan Fraksi-fraksi sebelum mengikuti rapat Panitia Musyawarah;
b.         menyampaikan pokok-pokok hasil rapat Panitia Musyawarah kepada Fraksi.

Pasal 48
(1)        Komisi merupakan alat kelengkapan DPRD yang bersifat tetap dan dibentuk oleh DPRD pada awal masa jabatan keanggotaan DPRD.
(2)        Setiap anggota DPRD kecuali Pimpinan DPRD, wajib menjadi anggota salah satu Komisi.
(3)        Jumlah Komisi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebanyak-banyaknya lima Komisi untuk DPRD Provinsi dan empat Komisi untuk DPRD Kabupaten/ Kota.
(4)        Jumlah anggota setiap Komisi diupayakan sama.
(5)        Penempatan anggota DPRD dalam Komisi-komisi dan perpindahan ke Komisi-komisi didasarkan atas usul Fraksinya.
(6)        Ketua, Wakil Ketua, dan Sekretaris Komisi dipilih dari dan oleh anggota Komisi dan dilaporkan dalam Rapat Paripurna DPRD.
(7)        Masa penempatan anggota dalam Komisi dan perpindahan ke Komisi lain, diputuskan dalam Rapat Paripurna DPRD atas usul Fraksi pada awal tahun anggaran.
(8)        Anggota DPRD pengganti antar waktu menduduki tempat anggota Komisi yang digantikan.
(9)        Masa tugas Komisi ditetapkan paling lama dua setengah tahun.

Pasal 49
Komisi mempunyai tugas:
a.         mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Daerah;
b.         melakukan pembahasan terhadap rancangan Peraturan Daerah, dan rancangan Keputusan DPRD;
c.         melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pembangunan, pemerintahan, dan kemasyarakatan sesuai dengan bidang Komisi masing-masing;
d.         membantu Pimpinan DPRD untuk mengupayakan penyelesaian masalah yang disampaikan oleh Kepala Daerah dan masyarakat kepada DPRD;
e.         menerima, menampung dan membahas serta menindaklanjuti aspirasi masyarakat;
f.          memperhatikan upaya peningkatan kesejahteraan rakyat di Daerah;
g.         melakukan kunjungan kerja Komisi yang bersangkutan atas persetujuan Pimpinan DPRD;
h.         mengadakan rapat kerja dan dengar pendapat;
i.           mengajukan usul kepada Pimpinan DPRD yang termasuk dalam ruang lingkup bidang tugas masing-masing Komisi;
j.           memberikan laporan tertulis kepada Pimpinan DPRD tentang hasil pelaksanaan tugas Komisi.

Pasal 50
(1)        Badan Kehormatan merupakan alat kelengkapan DPRD yang bersifat tetap dan dibentuk oleh DPRD dalam Rapat Paripurna DPRD.
(2)        Anggota Badan Kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan oleh Pimpinan DPRD dalam Rapat Paripurna DPRD dengan jumlah ganjil:
a.         sekurang-kurangnya tiga orang, terdiri atas seorang anggota DPRD dan dua orang dari luar DPRD; dan
b.         sebanyak-banyaknya tujuh orang, terdiri atas tiga orang anggota DPRD dan empat orang dari luar DPRD.
(3)        Pimpinan Badan Kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas seorang Ketua dan Wakil Ketua yang dipilih dari dan oleh anggota Badan Kehormatan.
(4)        Badan Kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibantu oleh Sekretariat yang secara fungsional dilaksanakan oleh Sekretariat DPRD.
(5)        Anggota Badan Kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD berdasarkan usul dari masing-masing Fraksi untuk unsur DPRD dan unsur luar DPRD, dipilih setelah dilakukan penelitian dan uji kemampuan oleh suatu panitia.

Pasal 51
Badan Kehormatan mempunyai tugas:
a.         mengamati, mengevaluasi disiplin, etika, dan moral para anggota DPRD dalam rangka menjaga martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas DPRD;
b.         meneliti dugaan pelanggaran yang dilakukan anggota DPRD terhadap peraturan perundang-undangan, Kode Etik, dan Peraturan Tata Tertib DPRD;
c.         melakukan penyelidikan, verifikasi, dan pengambilan keputusan atas pengaduan Pimpinan DPRD, masyarakat dan atau pemilih;
d.         menyampaikan hasil pemeriksaan kepada Pimpinan DPRD dan merekomendasikan untuk pemberhentian anggota DPRD antar waktu sesuai peraturan perundang-undangan;
e.         menyampaikan rekomendasi kepada Pimpinan DPRD berupa rehabilitasi nama baik apabila tidak terbukti adanya pelanggaran yang dilakukan anggota DPRD atas pengaduan Pimpinan DPRD, masyarakat dan atau pemilih.

Pasal 52
(1)        Panitia Anggaran merupakan alat kelengkapan DPRD yang bersifat tetap dan dibentuk oleh DPRD pada awal masa jabatan keanggotaan DPRD.
(2)        Panitia Anggaran terdiri atas Pimpinan DPRD, satu wakil dari setiap Komisi, dan utusan Fraksi berdasarkan perimbangan jumlah anggota.
(3)        Ketua dan Wakil Ketua DPRD karena jabatannya adalah Ketua dan Wakil Ketua Panitia Anggaran merangkap anggota.
(4)        Susunan keanggotaan, Ketua dan Wakil Ketua Panitia Anggaran ditetapkan dalam Rapat Paripurna.
(5)        Sekretaris DPRD karena jabatannya adalah Sekretaris Panitia Anggaran bukan anggota.
(6)        Masa keanggotaan Panitia Anggaran dapat diubah pada setiap tahun.

Pasal 53
Panitia Anggaran mempunyai tugas:
a.         memberikan saran dan pendapat berupa pokok-pokok pikiran DPRD kepada Kepala Daerah dalam mempersiapkan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah selambat-lambatnya lima bulan sebelum ditetapkannya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
b.         memberikan saran dan pendapat kepada Kepala Daerah dalam mempersiapkan penetapan, perubahan, dan perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebelum ditetapkan dalam Rapat Paripurna;
c.         memberikan saran dan pendapat kepada DPRD mengenai pra rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, perubahan, dan perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang telah disampaikan oleh Kepala Daerah;
d.         memberikan saran dan pendapat terhadap rancangan perhitungan anggaran yang disampaikan oleh Kepala Daerah kepada DPRD;
e.         menyusun anggaran belanja DPRD dan memberikan saran terhadap penyusunan anggaran belanja Sekretariat DPRD.

Pasal 54
(1)        Pimpinan DPRD dapat membentuk alat kelengkapan lain yang diperlukan berupa Panitia Khusus dengan Keputusan DPRD, atas usul dan pendapat anggota DPRD setelah mendengar pertimbangan Panitia Musyawarah dengan persetujuan Rapat Paripurna.
(2)        Panitia Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan alat kelengkapan DPRD yang bersifat tidak tetap.
(3)        Jumlah anggota Panitia Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan jumlah anggota Komisi yang terkait dan disesuaikan dengan program/kegiatan serta kemampuan anggaran.
(4)        Anggota Panitia Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2), terdiri atas anggota Komisi terkait yang mewakili semua unsur Fraksi.
(5)        Ketua, Wakil Ketua, dan Sekretaris Panitia Khusus dipilih dari dan oleh anggota.
(6)        Susunan keanggotaan, Ketua dan Wakil Ketua Panitia Khusus ditetapkan dalam Rapat Paripurna.

BAB IX
PERSIDANGAN DAN RAPAT DPRD

Pasal 55
(1)        Tahun Persidangan DPRD dimulai pada tanggal 1 Januari dan berakhir pada tanggal 31 Desember, dan dibagi dalam tiga masa persidangan.
(2)        Masa Persidangan meliputi masa sidang dan masa reses.
(3)        Reses dilaksanakan tiga kali dalam satu tahun paling lama enam hari kerja dalam satu kali reses.
(4)        Reses dipergunakan untuk mengunjungi daerah pemilihan anggota yang bersangkutan dan menyerap aspirasi masyarakat.
(5)        Setiap melaksanakan tugas reses sebagaimana dimaksud pada ayat (4), anggota DPRD secara perseorangan atau kelompok wajib membuat laporan tertulis atas pelaksanaan tugasnya yang disampaikan kepada Pimpinan DPRD dalam Rapat Paripurna.
(6)        Kegiatan dan jadwal acara reses sebagaimana dimaksud pada ayat (4), ditetapkan oleh Pimpinan DPRD setelah mendengar pertimbangan Panitia Musyawarah.

Pasal 56
(1)        DPRD mengadakan rapat secara berkala sekurang-kurangnya enam kali dalam setahun.
(2)        Rapat-rapat dapat dilakukan selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atas permintaan sekurang-kurangnya 1/5 dari jumlah anggota DPRD atau dalam hal tertentu atas permintaan Kepala Daerah.
(3)        Hasil rapat DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan dalam Keputusan DPRD dan hasil rapat Pimpinan DPRD ditetapkan dengan Keputusan Pimpinan DPRD.
(4)        Keputusan DPRD dan Keputusan Pimpinan DPRD tidak boleh bertentangan dengan kepentingan umum dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
(5)        Keputusan DPRD Provinsi dilaporkan kepada Menteri Dalam Negeri dan Keputusan DPRD Kabupaten/Kota dilaporkan kepada Gubernur, selambat-lambatnya tiga puluh hari setelah ditetapkan.
(6)        DPRD mengadakan rapat atas undangan Ketua atau Wakil Ketua DPRD berdasarkan jadwal rapat yang telah ditetapkan oleh Panitia Musyawarah.

Pasal 57
Jenis Rapat DPRD terdiri atas:
a.         Rapat Paripurna yang merupakan rapat anggota DPRD, dipimpin oleh Ketua atau Wakil Ketua dan merupakan forum tertinggi dalam melaksanakan wewenang dan tugas DPRD, antara lain untuk menyetujui Rancangan Peraturan Daerah menjadi Peraturan Daerah dan menetapkan Keputusan DPRD;
b.         Rapat Paripurna yang bersifat istimewa merupakan rapat anggota DPRD, dipimpin oleh Ketua atau Wakil Ketua untuk melaksanakan suatu acara tertentu dengan tidak mengambil keputusan;
c.         Rapat Fraksi merupakan rapat anggota Fraksi, dipimpin oleh Ketua Fraksi atau Wakil Ketua Fraksi;
d.         Rapat Pimpinan merupakan rapat unsur pimpinan, dipimpin oleh Ketua DPRD;
e.         Rapat Panitia Musyawarah merupakan rapat anggota Panitia Musyawarah, dipimpin oleh Ketua atau Wakil Ketua Panitia Musyawarah;
f.          Rapat Komisi merupakan rapat anggota Komisi, dipimpin oleh Ketua atau Wakil Ketua Komisi;
g.         Rapat Gabungan Komisi merupakan rapat Komisi-komisi, dipimpin oleh Ketua atau Wakil Ketua DPRD;
h.         Rapat Gabungan Pimpinan DPRD dengan Pimpinan Komisi dan atau Pimpinan Fraksi merupakan rapat bersama, dipimpin oleh Pimpinan DPRD;
i.           Rapat Panitia Anggaran merupakan rapat anggota Panitia Anggaran, dipimpin oleh Ketua atau Wakil Ketua Panitia Anggaran;
j.           Rapat Kerja merupakan rapat antara DPRD/Panitia Anggaran/Komisi/Gabungan Komisi/Panitia Khusus dengan Kepala Daerah atau Pejabat yang ditunjuk;
k.         Rapat Dengar Pendapat merupakan Rapat antara DPRD/Komisi/Gabungan Komisi/Panitia Khusus dengan Lembaga/Badan Organisasi Kemasyarakatan.

Pasal 58
(1)        Rapat Paripurna DPRD dinyatakan sah apabila dihadiri secara fisik oleh:
a.         sekurang-kurangnya 3/4 dari jumlah anggota DPRD untuk memutus usul DPRD mengenai pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
b.         sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota DPRD untuk memilih dan memberhentikan Pimpinan DPRD, dan untuk menetapkan Peraturan Daerah dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
c.         sekurang-kurangnya 1/2 ditambah satu dari jumlah anggota DPRD untuk Rapat Paripurna DPRD selain sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b.
(2)        Putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan dengan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota DPRD yang hadir.
(3)        Putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan dengan persetujuan sekurang-kurangnya 1/2 ditambah satu dari jumlah anggota DPRD yang hadir.
(4)        Putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c ditetapkan dengan suara terbanyak.
(5)        Sebelum mengambil putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3) dan ayat (4), terlebih dahulu diupayakan pengambilan putusan dengan musyawarah untuk mencapai mufakat.

Pasal 59
(1)        Rapat Paripurna DPRD yang bersifat istimewa dan Rapat Paripurna DPRD, bersifat terbuka.
(2)        Rapat Pimpinan DPRD dan Rapat Gabungan Pimpinan DPRD bersifat tertutup.
(3)        Rapat Komisi, Rapat Gabungan Komisi, Rapat Panitia Musyawarah, Rapat Panitia Khusus dan Rapat Badan Kehormatan bersifat tertutup kecuali apabila Pimpinan Rapat menyatakan terbuka.
(4)        Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat bersifat terbuka.
(5)        Rapat Fraksi sifatnya ditentukan oleh masing-masing Fraksi.

Pasal 60
(1)        Rapat-rapat DPRD bersifat terbuka untuk umum, kecuali dinyatakan tertutup berdasarkan Peraturan Tata Tertib DPRD atau atas kesepakatan diantara Pimpinan DPRD.
(2)        Rapat tertutup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengambil keputusan, kecuali:
a.         pemilihan Ketua/Wakil Ketua DPRD;
b.         penetapan pasangan calon Kepala Daerah;
c.         persetujuan Rancangan Peraturan Daerah;
d.         Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
e.         penetapan, perubahan, penghapusan pajak, dan retribusi daerah;
f.          utang piutang, pinjaman, dan pembebanan Kepada Daerah;
g.         Badan Usaha Milik Daerah;
h.         penghapusan tagihan sebagian atau seluruhnya;
i.           persetujuan penyelesaian perkara perdata secara damai;
j.           kebijakan tata ruang;
k.         kerjasama daerah;
l.           pemberhentian dan penggantian Ketua/Wakil Ketua DPRD;
m.        penggantian antar waktu anggota DPRD;
n.         usulan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Daerah/ Wakil Kepala Daerah; dan
o.         meminta laporan keterangan pertanggungjawaban Kepala Daerah dalam pelaksanaan tugas desentralisasi.

Pasal 61
(1)        Pembicaraan dalam rapat tertutup yang bersifat rahasia tidak boleh diumumkan.
(2)        Sifat rahasia sebagaimana dimaksud pada ayat (1), juga harus dipegang teguh oleh mereka yang mengetahui atau mendengar pembicaraan rapat tertutup tersebut.

Pasal 62
Setiap rapat tertutup, dibuat laporan secara tertulis tentang pembicaraan yang dilakukan.

Pasal 63
(1)        Waktu dan hari kerja DPRD ditetapkan dalam Peraturan Tata Tertib DPRD sesuai kondisi daerah masing-masing dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)        Tempat rapat dilakukan digedung DPRD, kecuali apabila situasi dan kondisi tidak memungkinkan yang ditentukan oleh Pimpinan DPRD.

Pasal 64
(1)        Sebelum menghadiri rapat, anggota DPRD harus menandatangani daftar hadir.
(2)        Untuk para undangan, disediakan daftar hadir sendiri.
(3)        Rapat dibuka oleh Pimpinan Rapat apabila quorum telah tercapai berdasarkan kehadiran secara fisik kecuali ditentukan lain.
(4)        Anggota DPRD yang hadir apabila akan meninggalkan ruangan rapat, wajib memberitahukan kepada pimpinan rapat.

Pasal 65
(1)        Apabila pada waktu yang ditentukan untuk pembukaan rapat, jumlah anggota DPRD belum mencapai quorum, pimpinan rapat membuka dan sekaligus menunda rapat paling lama dua kali masing-masing satu jam.
(2)        Apabila quorum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum terpenuhi, pimpinan rapat dapat melanjutkan rapat dengan dihadiri oleh sekurang-kurangnya 1/2 dari jumlah anggota DPRD.
(3)        Apabila pada akhir waktu penundaan rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), quorum belum juga tercapai, pimpinan rapat menunda rapat paling lama tiga hari atau sampai waktu yang ditetapkan oleh Panitia Musyawarah.
(4)        Setiap terjadi penundaan rapat, dibuat berita acara penundaan rapat yang ditandatangani oleh pimpinan rapat.
(5)        Setelah rapat dibuka, pimpinan rapat memberitahukan surat-surat masuk dan surat keluar yang dipandang perlu untuk diberitahukan atau dibahas dengan peserta rapat, kecuali surat-surat urusan rumah tangga DPRD.

Pasal 66
(1)        Pimpinan rapat menutup rapat setelah semua acara yang ditetapkan selesai dibicarakan.
(2)        Apabila acara yang ditetapkan untuk suatu rapat belum terselesaikan, sedangkan waktu rapat telah berakhir, pimpinan rapat menunda penyelesaian acara tersebut untuk dibicarakan dalam rapat berikutnya atau meneruskan penyelesaian acara tersebut atas persetujuan rapat.
(3)        Pimpinan rapat mengemukakan pokok-pokok keputusan dan atau kesimpulan yang dihasilkan oleh rapat sebelum menutup rapat.

Pasal 67
Apabila Ketua DPRD berhalangan untuk memimpin rapat, rapat dipimpin oleh salah seorang Wakil Ketua DPRD dan apabila Ketua dan Wakil Ketua DPRD berhalangan, pimpinan rapat dipilih dari dan oleh peserta rapat yang hadir.

Pasal 68
(1)        Fraksi, alat kelengkapan DPRD atau Pemerintah Daerah dapat mengajukan usul perubahan kepada Pimpinan DPRD, mengenai acara yang telah ditetapkan oleh Panitia Musyawarah, mengenai perubahan waktu maupun mengenai masalah yang akan dibahas.
(2)        Usul perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diajukan secara tertulis dengan menyebutkan waktu dan masalah yang diusulkan selambat-lambatnya tiga hari sebelum acara rapat yang bersangkutan dilaksanakan.
(3)        Pimpinan DPRD mengajukan usul perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepada Panitia Musyawarah untuk segera dibicarakan.
(4)        Panitia Musyawarah membicarakan dan mengambil keputusan tentang usul perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3).
(5)        Apabila Panitia Musyawarah tidak dapat mengadakan rapat, Pimpinan DPRD menetapkan dan mengambil keputusan perubahan acara rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (4).

Pasal 69
(1)        Dalam keadaan memaksa, Pimpinan DPRD, Pimpinan Fraksi, atau Pemerintah Daerah dapat mengajukan usul perubahan tentang acara Rapat Paripurna yang sedang berlangsung.
(2)        Rapat Paripurna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) segera mengambil keputusan tentang usul perubahan acara tersebut.

Pasal 70
(1)        Pimpinan rapat menjaga agar rapat berjalan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Tata Tertib DPRD.
(2)        Pimpinan rapat berbicara untuk menjelaskan masalah yang menjadi pembicaraan, menunjukkan duduk persoalan yang sebenarnya, mengembalikan pembicaraan kepada pokok persoalan, dan menyimpulkan pembicaraan anggota rapat.
(3)        Apabila pimpinan rapat hendak berbicara selaku anggota rapat, untuk sementara pimpinan rapat diserahkan kepada pimpinan yang lain.

Pasal 71
(1)        Sebelum berbicara, anggota rapat yang akan berbicara mendaftarkan namanya terlebih dahulu, dan pendaftaran tersebut dapat juga dilakukan oleh Fraksinya.
(2)        Anggota rapat yang belum mendaftarkan namanya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak boleh berbicara, kecuali apabila menurut pendapat pimpinan rapat ada alasan yang dapat diterima.

Pasal 72
(1)        Giliran berbicara diatur oleh pimpinan rapat menurut urutan pendaftaran nama.
(2)        Anggota rapat berbicara di tempat yang telah disediakan setelah dipersilahkan oleh pimpinan rapat.
(3)        Seorang anggota rapat yang berhalangan pada waktu mendapat giliran berbicara, dapat digantikan oleh anggota rapat dari Fraksinya dengan sepengetahuan pimpinan rapat.
(4)        Pembicara dalam rapat tidak boleh diganggu selama berbicara.

Pasal 73
(1)        Pimpinan rapat dapat menentukan lamanya anggota rapat berbicara.
(2)        Pimpinan rapat dapat memperingatkan dan meminta agar pembicara mengakhiri pembicaraan, apabila seorang pembicara melampaui batas waktu yang telah ditentukan.

Pasal 74
(1)        Setiap waktu dapat diberikan kesempatan kepada anggota rapat melakukan interupsi untuk:
a.         meminta penjelasan tentang duduk persoalan sebenarnya mengenai masalah yang sedang dibicarakan;
b.         menjelaskan soal yang di dalam pembicaraan menyangkut diri dan atau tugasnya;
c.         mengajukan usul prosedur mengenai soal yang sedang dibicarakan; atau
d.         mengajukan usul agar rapat ditunda untuk sementara.
(2)        Pimpinan rapat dapat membatasi lamanya pembicara melakukan interupsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memperingatkan dan menghentikan pembicara apabila interupsi tidak ada hubungannya dengan materi yang sedang dibicarakan.
(3)        Terhadap pembicaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan b, tidak dapat diadakan pembahasan.
(4)        Usul sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan d, sebelum dibahas terlebih dahulu harus mendapat persetujuan anggota rapat.

Pasal 75
(1)        Seorang pembicara tidak boleh menyimpang dari pokok pembicaraan, kecuali dalam hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74.
(2)        Apabila seorang pembicara menurut pendapat pimpinan rapat menyimpang dari pokok pembicaraan, pimpinan rapat memperingatkannya dan meminta agar pembicara kembali kepada pokok pembicaraan.

Pasal 76
(1)        Pimpinan rapat memperingatkan pembicara yang menggunakan kata-kata yang tidak layak, melakukan perbuatan yang mengganggu ketertiban rapat, atau menganjurkan untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan hukum.
(2)        Pimpinan rapat meminta agar yang bersangkutan menghentikan perbuatan pembicara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan atau memberikan kesempatan kepadanya untuk menarik kembali kata-katanya dan menghentikan perbuatannya.
(3)        Apabila pembicara memenuhi permintaan pimpinan rapat, kata-kata pembicara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dianggap tidak pernah diucapkan dan tidak dimuat dalam risalah atau catatan rapat.

Pasal 77
(1)        Apabila seorang pembicara tidak memenuhi peringatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76, pimpinan rapat melarang pembicara tersebut meneruskan pembicaraan dan perbuatannya.
(2)        Apabila larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), masih juga tidak diindahkan oleh yang bersangkutan, pimpinan rapat meminta kepada yang bersangkutan meninggalkan rapat.
(3)        Apabila pembicara tersebut tidak mengindahkan permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pembicara tersebut dikeluarkan dengan paksa dari ruangan rapat atas perintah pimpinan rapat.

Pasal 78
(1)        Pimpinan rapat dapat menutup atau menunda rapat apabila pimpinan rapat berpendapat bahwa rapat tidak mungkin dilanjutkan karena terjadi peristiwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 dan Pasal 77.
(2)        Lama penundaan rapat, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh lebih dari 24 jam.

Pasal 79
(1)        Untuk setiap Rapat Paripurna dibuat risalah, yang merupakan catatan Rapat Paripurna, yang dibuat secara lengkap dan berisi seluruh jalannya pembicaraan yang dilakukan dalam rapat serta dilengkapi dengan catatan tentang:
a.         jenis dan sifat rapat;
b.         hari dan tanggal rapat;
c.         tempat rapat;
d.         acara rapat;
e.         waktu pembukaan dan penutupan rapat;
f.          ketua dan sekretaris rapat;
g.         jumlah dan nama anggota yang menandatangani daftar hadir; dan
h.         undangan yang hadir.
(2)        Risalah rapat sebagaimana pada ayat (1) ditandatangani oleh pimpinan rapat.
(3)        Sekretaris rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f adalah Sekretaris DPRD atau Pejabat di lingkungan Sekretariat DPRD yang ditunjuk untuk itu oleh Sekretaris DPRD.

Pasal 80
Sekretaris rapat menyusun risalah untuk dibagikan kepada anggota dan pihak yang bersangkutan setelah rapat selesai.

Pasal 81
(1)        Dalam setiap rapat DPRD kecuali Rapat Paripurna DPRD, dibuat catatan rapat dan laporan singkat yang ditandatangani oleh pimpinan rapat yang bersangkutan.
(2)        Catatan rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memuat pokok pembicaraan, kesimpulan dan atau keputusan yang dihasilkan dalam rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), serta dilengkapi dengan catatan tentang hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (2).
(3)        Laporan singkat, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat kesimpulan dan atau keputusan rapat.

Pasal 82
(1)        Sekretaris rapat secepatnya menyusun laporan singkat dan catatan rapat sementara untuk segera dibagikan kepada anggota dan pihak yang bersangkutan setelah rapat selesai.
(2)        Setiap anggota dan pihak yang bersangkutan diberi kesempatan untuk mengadakan koreksi terhadap catatan rapat sementara dalam waktu dua hari sejak diterimanya catatan rapat sementara tersebut dan menyampaikannya kepada Sekretaris rapat yang bersangkutan.

Pasal 83
(1)        Dalam risalah, catatan rapat, dan laporan singkat mengenai rapat yang bersifat tertutup, harus dicantumkan dengan jelas kata “rahasia”.
(2)        Rapat yang bersifat tertutup dapat memutuskan bahwa suatu hal yang dibicarakan dan atau diputuskan dalam rapat itu tidak dimasukkan dalam risalah, catatan rapat, dan atau laporan singkat.

Pasal 84
(1)        Undangan rapat terdiri atas:
a.         mereka yang bukan anggota DPRD, yang hadir dalam rapat DPRD atas undangan Pimpinan DPRD; dan
b.         anggota DPRD yang hadir dalam rapat alat kelengkapan DPRD atas undangan Pimpinan DPRD dan bukan anggota alat kelengkapan yang bersangkutan.
(2)        Peninjau dan wartawan adalah mereka yang hadir dalam rapat DPRD tanpa undangan Pimpinan DPRD dengan mendapatkan persetujuan dari Pimpinan DPRD atau Pimpinan Alat Kelengkapan yang bersangkutan.
(3)        Undangan dapat berbicara dalam rapat atas persetujuan pimpinan rapat, tetapi tidak mempunyai hak suara.
(4)        Peninjau dan wartawan tidak mempunyai hak suara dan tidak boleh menyatakan sesuatu dengan perkataan maupun dengan cara lain.
(5)        Untuk undangan, peninjau, dan wartawan disediakan tempat tersendiri.
(6)        Undangan, peninjau, dan wartawan wajib menaati tata tertib rapat dan atau ketentuan lain yang diatur oleh DPRD.

Pasal 85
(1)        Pimpinan rapat menjaga agar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 tetap dipatuhi.
(2)        Pimpinan rapat dapat meminta agar undangan, peninjau, dan atau wartawan yang mengganggu ketertiban rapat meninggalkan ruangan rapat dan apabila permintaan itu tidak diindahkan, yang bersangkutan dikeluarkan dengan paksa dari ruangan rapat atas perintah pimpinan rapat.
(3)        Pimpinan rapat dapat menutup atau menunda rapat tersebut apabila terjadi peristiwa, sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4)        Lama penundaan rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak boleh lebih dari 24 jam.

Pasal 86
(1)        Dalam menghadiri Rapat Paripurna, Pimpinan, dan anggota DPRD mengenakan pakaian:
a.         sipil harian dalam hal rapat direncanakan tidak akan mengambil keputusan DPRD;
b.         sipil resmi dalam hal rapat direncanakan akan mengambil keputusan DPRD.
(2)        Dalam menghadiri Rapat Paripurna, Pimpinan dan anggota DPRD mengenakan pakaian sipil lengkap dengan peci nasional dan bagi wanita berpakaian nasional.

Pasal 87
(1)        Dalam hal melakukan kunjungan kerja atau peninjauan lapangan, Pimpinan dan anggota DPRD memakai pakaian sipil harian atau pakaian dinas harian lengan panjang.
(2)        Dalam hal acara-acara tertentu Pimpinan dan anggota DPRD dapat memakai pakaian daerah.

Pasal 88
(1)        Pengambilan keputusan merupakan proses penyelesaian akhir suatu masalah yang dibicarakan dalam setiap jenis rapat DPRD.
(2)        Keputusan rapat DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa persetujuan atau penolakan.

Pasal 89
(1)        Pengambilan keputusan dalam rapat DPRD diupayakan dengan cara musyawarah untuk mencapai mufakat.
(2)        Apabila cara pengambilan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak terpenuhi, karena adanya perbedaan pendapat sebagian anggota DPRD yang tidak dapat dipertemukan lagi dengan anggota DPRD yang lain, keputusan diambil berdasarkan pemungutan suara.
(3)        Setiap keputusan rapat DPRD berdasarkan musyawarah maupun berdasarkan pemungutan suara mengikat semua pihak yang terkait.

Pasal 90
Setiap keputusan rapat DPRD berdasarkan musyawarah maupun berdasarkan pemungutan suara harus dilengkapi daftar hadir dan risalah rapat yang ditandatangani oleh pimpinan rapat.

Pasal 91
(1)        Kebijakan yang ditetapkan DPRD, berbentuk Keputusan DPRD dan Keputusan Pimpinan DPRD.
(2)        Keputusan DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD dan ditandatangani oleh Ketua atau Wakil Ketua DPRD yang memimpin Rapat Paripurna pada hari itu juga.
(3)        Keputusan Pimpinan DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam rapat Pimpinan DPRD dan ditandatangani oleh Ketua dan Wakil Ketua yang hadir dalam rapat pimpinan pada hari itu juga.

Pasal 92
(1)        Pengambilan keputusan berdasarkan musyawarah dilakukan setelah anggota DPRD yang hadir diberikan kesempatan untuk menyampaikan pendapat atau saran dan dipandang cukup sebagai bahan penyelesaian masalah yang dimusyawarahkan.
(2)        Untuk dapat mengambil keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pimpinan rapat menyiapkan rancangan keputusan yang mencerminkan pendapat dalam rapat.

Pasal 93
(1)        Pengambilan keputusan berdasarkan pemungutan suara dapat dilakukan secara terbuka atau tertutup.
(2)        Pengambilan keputusan berdasarkan pemungutan suara secara terbuka dilakukan apabila menyangkut kebijakan.
(3)        Pengambilan keputusan berdasarkan pemungutan suara secara tertutup dilakukan apabila menyangkut orang atau masalah lain yang dipandang perlu.

Pasal 94
(1)        Pemberian suara secara terbuka untuk menyatakan setuju, menolak atau tidak menyatakan pilihan dilakukan oleh anggota DPRD yang hadir dengan cara lisan, mengangkat tangan, berdiri, tertulis, atau dengan cara lain yang disepakati oleh anggota DPRD yang hadir.
(2)        Perhitungan suara dilakukan dengan menghitung secara langsung setiap anggota DPRD.
(3)        Anggota DPRD yang meninggalkan ruangan sidang dianggap telah hadir dan tidak mempengaruhi sahnya keputusan.

BAB X
PERSIAPAN PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH

Pasal 95
(1)        DPRD memegang kekuasaan membentuk Peraturan Daerah.
(2)        Rancangan Peraturan Daerah dapat berasal dari DPRD atau Kepala Daerah.
(3)        Rancangan Peraturan Daerah yang telah disiapkan oleh Kepala Daerah disampaikan dengan surat pengantar Kepala Daerah kepada DPRD.
(4)        Rancangan Peraturan Daerah yang telah disiapkan oleh DPRD, disampaikan oleh Pimpinan DPRD kepada Kepala Daerah.
(5)        Rancangan Peraturan Daerah yang berasal dari DPRD atau Kepala Daerah dibahas oleh DPRD dan Kepala Daerah untuk mendapatkan persetujuan bersama.
(6)        Rancangan Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) disampaikan oleh Pimpinan DPRD kepada seluruh anggota DPRD selambat-lambatnya tujuh hari sebelum Rancangan Peraturan Daerah tersebut dibahas dalam Rapat Paripurna.

Pasal 96
Apabila terdapat dua Rancangan Peraturan Daerah yang diajukan mengenai hal sama, yang dibicarakan adalah Rancangan Peraturan Daerah yang diterima terlebih dahulu, sedangkan Rancangan Peraturan Daerah yang diterima kemudian dipergunakan sebagai pelengkap.

Pasal 97
(1)        Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah bersama Gubernur/Bupati/Walikota.
(2)        Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan melalui empat tingkat pembicaraan:
a.         pembicaraan tingkat pertama, meliputi:
1)         penjelasan Kepala Daerah dalam Rapat Paripurna tentang penyampaian Rancangan Peraturan Daerah yang berasal dari Kepala Daerah;
2)         penjelasan dalam Rapat Paripurna oleh Pimpinan Komisi/ Gabungan Komisi atau Pimpinan Panitia Khusus terhadap Rancangan Peraturan Daerah dan atau Perubahan Peraturan Daerah atas usul prakarsa DPRD.
b.         pembicaraan tingkat kedua, meliputi:
1)         dalam hal Rancangan Peraturan Daerah yang berasal dari Kepala Daerah:
a)         pemandangan umum dari Fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah yang berasal dari Kepala Daerah;
b)         jawaban Kepala Daerah terhadap pemandangan umum Fraksi-fraksi.
2)         dalam hal Rancangan Peraturan Daerah atas usul DPRD:
a)         pendapat Kepala Daerah terhadap Rancangan Peraturan Daerah atas usul DPRD;
b)         jawaban dari Fraksi-fraksi terhadap pendapat Kepala Daerah.
c.         pembicaraan tingkat ketiga, meliputi pembahasan dalam rapat Komisi/Gabungan Komisi atau Rapat Panitia Khusus dilakukan bersama-sama dengan Kepala Daerah atau Pejabat yang ditunjuk;
d.         pembicaraan tingkat keempat, meliputi:
1)         pengambilan keputusan dalam Rapat Paripurna yang didahului dengan:
a)         laporan hasil pembicaraan tahap ketiga;
b)         pendapat akhir Fraksi;
c)         pengambilan keputusan.
2)         penyampaian sambutan Kepala Daerah terhadap pengambilan keputusan.
(3)        Sebelum dilakukan pembicaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diadakan rapat Fraksi.
(4)        Apabila dipandang perlu Panitia Musyawarah dapat menentukan bahwa pembicaraan tahap ketiga dilakukan dalam Rapat Gabungan Komisi atau dalam Rapat Panitia Khusus.

Pasal 98
(1)        Rancangan Peraturan Daerah dapat ditarik kembali sebelum dibahas bersama oleh DPRD dan Kepala Daerah.
(2)        Rancangan Peraturan Daerah yang sedang dibahas hanya dapat ditarik kembali berdasarkan persetujuan bersama DPRD dan Kepala Daerah.
(3)        Penarikan kembali Rancangan Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) oleh DPRD, dilakukan dengan keputusan Pimpinan DPRD dengan disertai alasan-alasan penarikannya.
(4)        Penarikan kembali Rancangan Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) oleh Kepala Daerah, disampaikan dengan surat Kepala Daerah disertai alasan-alasan penarikannya.
(5)        Penarikan kembali Rancangan Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan dalam rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah antara DPRD dan Kepala Daerah dengan disertai persetujuan bersama.
(6)        Rancangan Peraturan Daerah yang ditarik kembali tidak dapat diajukan kembali.

Pasal 99
(1)        Rancangan Peraturan Daerah yang telah disetujui bersama oleh DPRD dan Kepala Daerah disampaikan oleh Pimpinan DPRD kepada Kepala Daerah untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
(2)        Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lambat tujuh hari terhitung sejak tanggal persetujuan bersama.

Pasal 100
(1)        Rancangan peraturan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 ditetapkan oleh Kepala Daerah dengan membubuhkan tanda tangan dalam jangka waktu paling lambat tiga puluh hari sejak rancangan Peraturan Daerah tersebut disetujui bersama oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Kepala Daerah.
(2)        Dalam hal Rancangan Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak ditandatangani oleh Kepala Daerah dalam waktu paling lambat tiga puluh hari sejak Rancangan Peraturan Daerah tersebut disetujui bersama, maka Rancangan Peraturan Daerah tersebut sah menjadi Peraturan Daerah dan wajib diundangkan.
(3)        Dalam hal sahnya Rancangan Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), maka kalimat pengesahannya berbunyi: Peraturan Daerah ini dinyatakan sah.
(4)        Kalimat pengesahan yang berbunyi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus dibubuhkan pada halaman terakhir Peraturan Daerah sebelum Pengundangan naskah Peraturan Daerah ke dalam Lembaran Daerah.

Pasal 101
(1)        Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 tidak boleh bertentangan dengan kepentingan umum, peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan Peraturan Daerah lain.
(2)        Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku setelah diundangkan dalam lembaran daerah.
(3)        Peraturan Daerah yang berkaitan dengan APBD, pajak daerah, retribusi daerah dan tata ruang daerah sebelum diundangkan dalam lembaran daerah harus dievaluasi oleh Pemerintah.
(4)        Peraturan Daerah yang bersifat mengatur setelah diundangkan dalam Lembaran Daerah harus didaftarkan kepada Pemerintah untuk Peraturan Daerah Provinsi dan kepada Gubernur untuk Peraturan Daerah Kabupaten/ Kota.

BAB XI
LARANGAN DAN PENYIDIKAN TERHADAP ANGGOTA DPRD

Pasal 102
(1)        Anggota DPRD tidak boleh merangkap jabatan sebagai:
a.         Pejabat Negara lainnya;
b.         Hakim di semua lingkungan peradilan;
c.         Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI/Polri, pegawai pada Badan Usaha Milik Daerah dan atau badan lain yang anggarannya bersumber dari APBN/APBD.
(2)        Anggota DPRD tidak boleh melakukan pekerjaan sebagai pejabat struktural pada lembaga Pendidikan Swasta, Akuntan Publik, Konsultan, Advokat/Pengacara, Notaris, Dokter Praktek dan pekerjaan lain yang ada hubungannya dengan tugas, wewenang, dan hak sebagai anggota DPRD.
(3)        Anggota DPRD tidak boleh melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme.
(4)        Anggota DPRD yang melakukan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib melepaskan pekerjaan tersebut selama menjadi anggota DPRD.
(5)        Anggota DPRD yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diberhentikan oleh pimpinan berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Kehormatan.

Pasal 103
(1)        Dalam hal seorang anggota DPRD Provinsi diduga melakukan perbuatan pidana, pemanggilan, permintaan keterangan, dan penyidikannya harus mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden.
(2)        Dalam hal seorang anggota DPRD Kabupaten/Kota diduga melakukan perbuatan pidana, pemanggilan, permintaan keterangan, dan penyidikannya harus mendapat persetujuan tertulis dari Gubernur atas nama Menteri Dalam Negeri.
(3)        Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), tidak berlaku apabila anggota DPRD melakukan tindak pidana korupsi dan terorisme serta tertangkap tangan.
(4)        Setelah tindakan pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dilakukan, harus dilaporkan kepada Pejabat yang berwenang agar memberikan izin selambat-lambatnya dalam dua kali 24 jam.
(5)        Selama anggota DPRD menjalani proses penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di depan pengadilan, yang bersangkutan tetap menerima hak-hak keuangan dan administrasi sampai dengan adanya putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.

BAB XII
KODE ETIK

Pasal 104
(1)        Dalam melaksanakan wewenang, tugas dan kewajibannya, anggota DPRD wajib menaati Kode Etik.
(2)        Kode Etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi norma-norma atau aturan-aturan yang merupakan kesatuan landasan etik atau filosofis dengan peraturan sikap, prilaku, ucapan, tatakerja, tata hubungan antar lembaga pemerintahan daerah dan antar anggota serta antara anggota DPRD dengan pihak lain mengenai hal-hal yang diwajibkan, dilarang, atau tidak patut dilakukan oleh anggota DPRD.

Pasal 105
Kode Etik bertujuan untuk menjaga martabat, kehormatan, citra dan kredibilitas anggota DPRD serta membantu anggota DPRD dalam melaksanakan tugas, wewenang dan kewajibannya serta tanggung jawabnya kepada pemilih, masyarakat dan negara.

Pasal 106
Anggota DPRD wajib bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berjiwa Pancasila, taat kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan peraturan perundang-undangan, berintegritas tinggi, jujur, dengan senantiasa menegakkan kebenaran dan keadilan, menjunjung tinggi demokrasi dan hak asasi manusia, mengemban amanat penderitaan rakyat, mematuhi peraturan Tata Tertib DPRD, menunjukkan profesionalisme sebagai anggota DPRD dan selalu berupaya meningkatkan kualitas dan kinerjanya.

Pasal 107
(1)        Anggota DPRD bertanggung jawab mengemban amanat penderitaan rakyat, melaksanakan tugasnya secara adil, mematuhi hukum, menghormati keberadaan lembaga DPRD, melaksanakan tugas dan wewenang yang diberikan kepadanya demi kepentingan dan kesejahteraan rakyat, serta mempertahankan keutuhan bangsa dan kedaulatan negara.
(2)        Anggota DPRD bertanggung jawab menyampaikan dan memperjuangkan aspirasi rakyat kepada Pemerintah, lembaga, atau pihak yang terkait secara adil tanpa memandang suku, agama, ras, golongan, dan gender.

Pasal 108
(1)        Pernyataan yang disampaikan dalam rapat adalah pernyataan dalam kapasitas sebagai anggota DPRD, pimpinan masing-masing alat kelengkapan, atau Pimpinan DPRD.
(2)        Pernyataan di luar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggap sebagai pernyataan pribadi.
(3)        Anggota DPRD yang tidak menghadiri rapat dilarang menyampaikan hasil rapat dengan mengatasnamakan anggota DPRD kepada pihak lain.

Pasal 109
(1)        Anggota DPRD harus mengutamakan tugasnya dengan cara menghadiri secara fisik setiap rapat yang menjadi kewajibannya.
(2)        Ketidakhadiran anggota DPRD secara fisik sebanyak tiga kali berturut-turut dalam rapat sejenis tanpa izin Pimpinan Fraksi, merupakan suatu pelanggaran yang dapat diberikan teguran tertulis oleh Pimpinan Fraksi.
(3)        Ketidakhadiran anggota DPRD secara fisik selama tiga bulan berturut-turut tanpa keterangan apapun dalam kegiatan rapat-rapat DPRD merupakan pelanggaran Kode Etik yang dapat diberhentikan sebagai anggota DPRD.

Pasal 110
Selama rapat berlangsung setiap anggota DPRD wajib bersikap sopan santun, bersungguh-sungguh menjaga ketertiban dan memenuhi tatacara rapat sebagaimana diatur dalam Peraturan Tata Tertib DPRD.

Pasal 111
(1)        Anggota DPRD melakukan perjalanan dinas di dalam negeri dengan biaya APBD sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)        Anggota DPRD tidak dibolehkan menggunakan fasilitas perjalanan dinas untuk kepentingan di luar tugas DPRD.
(3)        Perjalanan dinas dilakukan dengan menggunakan anggaran yang tersedia.
(4)        Anggota DPRD tidak boleh membawa keluarga dalam suatu perjalanan dinas kecuali dimungkinkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5)        Dalam hal perjalanan dinas atas biaya pengundang harus mendapatkan izin tertulis dari Pimpinan DPRD.
(6)        Anggota DPRD yang melakukan perjalanan dinas keluar negeri dengan anggaran yang tersedia wajib memperoleh izin tertulis dari Menteri Dalam Negeri untuk anggota DPRD Provinsi dan dari Gubernur untuk anggota DPRD Kabupaten/Kota.

Pasal 112
Anggota DPRD dilarang menerima imbalan atau hadiah dari pihak lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 113
(1)        Sebelum mengemukakan pendapatnya dalam pembahasan sesuatu permasalahan, anggota DPRD harus menyatakan dihadapan seluruh peserta rapat apabila ada suatu kepentingan antara permasalahan yang sedang dibahas dengan kepentingan pribadinya di luar kedudukannya sebagai anggota DPRD.
(2)        Anggota DPRD mempunyai hak suara pada setiap pengambilan keputusan kecuali apabila rapat memutuskan lain karena yang bersangkutan mempunyai konflik kepentingan dalam permasalahan yang sedang dibahas.

Pasal 114
Anggota DPRD dilarang menggunakan jabatannya untuk mempengaruhi proses peradilan untuk kepentingan pribadi dan atau pihak lain.

Pasal 115
Anggota DPRD dilarang menggunakan jabatannya untuk mencari kemudahan dan keuntungan pribadi, keluarga, sanak famili dan kroninya yang mempunyai usaha atau melakukan penanaman modal dalam suatu bidang usaha.

Pasal 116
(1)        Anggota DPRD wajib menjaga kerahasiaan yang dipercayakan kepadanya, termasuk hasil rapat yang dinyatakan sebagai rahasia sampai dengan permasalahan tersebut sudah dinyatakan terbuka untuk umum.
(2)        Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga bagi anggota Badan Kehormatan.

Pasal 117
(1)        Anggota DPRD wajib bersikap adil, terbuka, akomodatif, responsif dan profesional dalam melakukan hubungan dengan mitra kerjanya.
(2)        Anggota DPRD dilarang melakukan hubungan dengan mitra kerjanya dengan maksud meminta atau menerima imbalan atau hadiah untuk kepentingan pribadi, keluarga, sanak famili, dan kroninya.

Pasal 118
(1)        Anggota DPRD yang ikut serta dalam kegiatan organisasi di luar lembaga DPRD harus mengutamakan tugas dan fungsinya sebagai anggota DPRD.
(2)        Setiap keikutsertaan dalam suatu organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) anggota DPRD wajib memberitahukan secara tertulis kepada Pimpinan DPRD.

BAB XIII
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 119
(1)        Peraturan Tata Tertib DPRD yang telah ada, agar disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah ini.
(2)        Penyesuaian atas Peraturan Pemerintah ini, dilakukan selambat-lambatnya enam bulan sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan.

BAB XIV
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 120
(1)        Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2001 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Tata Tertib DPRD, dinyatakan tidak berlaku.
(2)        Untuk mempercepat dan menjalankan pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini sebagaimana mestinya Menteri Dalam Negeri berkewajiban memfasilitasinya.

Pasal 121
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.


Ditetapkan Di Jakarta,
Pada Tanggal 28 Agustus 2004
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI

Diundangkan Di Jakarta,
Pada Tanggal 28 Agustus 2004
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
BAMBANG KESOWO

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2004 NOMOR 91

Tidak ada komentar:

Posting Komentar