Selasa, 08 Mei 2012

pembahasan Midtest PERBANDINGAN HUKUM PIDANA

1. Sejarah dan latar belakang terbentuknya Perbandingan Hukum dalam Ilmu Hukum yaitu sejak studi perbandingan hukum telah dimulai ketika Aristoteles (384-322 SM) melakukan penelitian terhadap 153 konstitusi Yunani dan beberapa kota lainnya yang dimuat dalam bukunya yang berjudul Politics. Solon juga melakukan melakukan penelitian atau studi perbandingan hukum ketika menyusun hukum Athena (650-558 SM). Studi perbandingan hukum berlanjut pada abad pertengahan dimana dilakukan studi perbandingan antara hukum Kanonik dan hukum Romawi,
dan pada abad 16 di Inggris telah memperdebatkan kegunaan hukum Kanonik dan hukum Kebiasaan. Studi perbandingan tentang hukum kebiasaan di Eropa pada waktu itu telah dijadikan dasar penyusunan asas-asas hukum perdata (ius civile) di Jerman. Montesquieu telah melakukan studi perbandingan untuk menyusun suatu asas-asas umum dari suatu pemerintahan yang baik. Perkembangan perbandingan hukum sebagai ilmu, relatif baru dimana istilah comparatif law atau droit compare baru dikenal dan diakui penggunaannya yang dimulai di daerah Eropa. Perkembangan pesat perbandingan hukum menjadi cabang khusus dalam studi ilmu hukum adalah bagian kedua pertengahan abad ke-18 yaitu yang dikenal sebagai era kodifikasi. Perkembangan pengakuan perbandingan hukum sebagai cabang ilmu hukum baru menghadapi kendala-kendala, antara lain disebabkan telah berabad lamanya, ilmu hukum yang sesuai dengan perintah Tuhan dan bersumber pada hukum alam (natural law) serta mencapai cita kelayakan, dan sangat kurang memperhatikan hukum dalam kenyataan atau penerapan hukum. Studi tentang hukum positif ketika itu diabaikan di perguruan tinggi, yang hanya mengajarkan hukum Romawi dan hukum Kanonik. Pada bagian terakhir dari abad ke-19 perbandingan hukum mulai disukai sebagai cara untuk membandingkan hukum-hukum di Eropa daratan, sejalan dengan memudarnya perhatian terhadap ius commune yang mengajarkan eksistensi hukum yang bersifat universal, serta lahirnya nasionalisme dalam bidang hukum yang ditandai oleh berperannya kodifikasi. Kodifikasi hukum pertama setelah munculnya nation state, terjadi di Perancis, dikenal dengan Code de Napoleon. Nasionalisasi hukum tersebut dipengaruhi oleh Von Savigny, seorang tokoh aliran sejarah hukum. Sekalipun pengakuan terhadap perbandingan hukum sebagai disiplin hukum terjadi pada abad ke 19, akan tetapi perkembangan yang sangat pesat terjadi pada abd ke-20. Pertanyaan mendasar yang dikembangkan pada abad ke-19 adalah sebagai berikut:

a. Tujuan dan sifat perbandingan hukum ;

b. Kedudukan perbandingan hukum dalam kerangka ilmu hukum;

c. Karakteristik dan metode perbandingan hukum;

d. Kemungkinan penerapannya dan kegunaan yang bersifat umum ; dan

e. Kontroversi tentang perbandingan hukum yang berdiri sendiri dan perbandingan hukum sebagai metode.

Maka didalam konteks kerangka ilmu hokum, kedudukan perbandingan hukum (perbandingan hukum pidana) sebagai disiplin hukum merupakan salah satu ilmu kenyataan hukum, disamping sejarah hukum, sosiologi hukum, antropologi hukum, dan psikologi hukum. 

 

2. Kita membutuhkan ilmu perbandingan hukum dikarenakan (menurut Van Apeldorn) beberapa tujuannya berikut :

a. Tujuan yang bersifat teoritis yaitu untuk menjelaskan hukum sebagai gejala dunia (universal) dan oleh karena itu ilmu pengetahuan hukum harus dapat memahami gejala dunia tersebut. Dan untuk itu harus dipahami hukum di masa lampau dan hukum di masa sekarang.

b. Tujuan yang bersifat praktis yaitu merupakan alat pertolongan untuk tertib masyarakat dan pembaharuan hukum nasional serta memberikan pengetahuan berbagai peraturan dan pikiran hukum kepada pembentuk undang-undang, juga hakim. 

c. Tujuan yang bersifat politis yaitu mempelajari perbandingan hukum untuk mempertahankan “status quo” dimana tidak ada maksud sama sekali mengadakan perubahan mendasar di Negara yang berkembang. 

d. Tujuan yang bersifat pedagogis yaitu untuk memperluas wawasan mahasiswa sehingga mereka dapat berpikir inter dan multi disiplin, serta mempertajam penalaran dalam mempelajari hukum asing.

Menurut Soedarto bahwa kegunaan studi perbandingan hukum yaitu:

a. Unifikasi hukum yaitu, adanya kesatuan hukum sebagiamana telah diwujudkan dalam konvensi hak cipta 1886 dan General Postal Convention, 1894 dan konvensi internasional lainnya.

b. Harmonisasi hukum yaitu, hukum tetap dapat berdiri sendiri namun berjalan beriringan.

c. Mencegah chauvinisme hukum nasional yaitu kita dapat memperoleh gambaran yang jelas tentang hukum nasional yang berlaku sehingga kita mawas diri akan kelemahan-kelemahan yang terdapat pada hukum pidana positif sehingga kita tidak melebih-lebihkan hukum nasional dan mengesampingkan hukum asing.

d. Memahami hukum asing 

Misalnya : apabila Negara Kesatuan Republik Indonesia hendak mengadakan perjanjian internasional dengan Negara lain, lalu timbul kemudian masalah, maka untuk bisa menyelesaikan masalah tersebut pihak NKRI mau tidak mau harus paham akan system hukum Negara yang menjadi lawannya (dalam sengketa).


3. Perdebatan antara kedudukan hukum sebagai metode dan ilmu masih berlangsung sampai sekarang. Beberapa pendapat pakar yang menyebutkan hukum sebagai metode ialah sebagai berikut :

a. Winerton, mengemukakan bahwa perbandingan hukum adalah suatu metode yang membandingkan system-sistem hukum dan perbandingan tersebut menghasilkan data system hukum yang dibandingkan;

b. Rudolf B. Schlesinger, mengatakan bahwa perbandingan hukum merupakan metode penyelidikan dengan tujuan untuk memperoleh pengetahuan yang lebih dalam tentang hukum tertentu;

c. Gutterdige, menyatakan bahwa perbandingan hukum tidak lain merupakan suatu metode perbandingan yang dapat digunakan dalam semua cabang ilmu hukum;

Beberapa pendapat pakar yang menyebutkan perbandingan hukum sebagai ilmu ialah sebagai berikut :

a. Soedarto, berpendapat bahwa perbandingan hukum merupkan cabang dari ilmu hukum dan karena itu lebih tepat menggunakan istilah perbandingan hukum dari istilah hukum perbandingan.

b. Lemaire, mengemukakan perbandingan hukum sebagai cabang ilmu pengetahuan mempunyai lingkup kaidah-kaidah hukum, persamaan dan perbedaannya, sebab-sebabnya dan dasar-dasar kemasyarakatannya;

c. Ole Lando, mengemukakan antara lain bahwa perbandingan hukum mencakup analysis dan comparison of laws;

d. Hessel Yutema, mengemukakan definisi perbandingan hukum hanya suatu nama lain untuk ilmu hukum dan merupakan bagian yang menyatu dari ilmu sosial atau seperti cabang ilmu lainnya yang bersifat universal;


Kesimpulannya, kedudukan perbandingan hukum tersebut muncul sebagai metode dan ilmu berdasarkan masanya sehingga ada juga kebenaran dari para pendapat tersebut. Namun perbandingan hukum sebagai ilmu lebih tepat dikarenakan lebih relevan dengan perkembangan masyarakat masa kini karena perbandingan hukum tidak hanya semata-mata sebagai alat untuk mengetahui persamaan dan perbedaan dua system hokum yang berbeda satu sama lain, melainkan sudah merupakan studi tersendiri yang mempergunakan metode dan pendekatan khas yaitu metode perbandingan, sejarah dan sosiologis serta objek pembahasan tersendiri yaitu system hukum asing tertentu. 

 

4. System Juri merupakan ciri khas dari Common Law yaitu orang-orang sipil yang mendapatkan tugas dari Negara untuk berperan sebagai juri dalam sidang perkara. Juri ditunjuk oleh Negara secara acak dan seharusnya adalah orang-orang yang kedudukannya sangat netral dengan asumsi juri adalah orang awam yang tidak mengetahui sama sekali latar belakang perkara yang disidangkan. Kedua pihak dalam perkara kemudian diberi kesempatan untuk mewawancara dan menentukan juri pilihannya. Seseorang tidak boleh menolak untuk menjadi juri kecuali untuk alasan-alasan tertentu seperti adanya conflict interest atau mengenal terdakwa baik secara langsung maupun tidak langsung. Di US, Canada dan beberapa negara di Eropa memakai Sistem juri. Tim juri terdiri dari 12 orang awam, yang harus mendaftar, kemudian mengikuti tes psikologi. Lalu setelah lulus tes psikologi, akan dipilih 14 orang (2 orang cadangan) untuk “diwawancarai” oleh Pengacara, Jaksa dan Hakim. Umumnya wawancara mengacu kepada latar belakang juri, hubungan juri dengan terdakwa atau pendapat mereka tentang kasus tersebut. Bisa juga hanya sekedar perasaan tidak suka Pengacara atau Jaksa secara personal terhadap juri tersebut, mulai dari wajahnya, rasnya, senyumnya, atau hal-hal lain yang personal (disebut sebagai “based on cause”). Baik Pengacara, Jaksa dan Hakim punya hak untuk mengatakan tidak setuju dengan juri tersebut. Tapi khusus untuk Pengacara dan Jaksa, tentunya harus cerdik dalam hal mengeluarkan anggota juri, karena mereka harus berstrategi, kira-kira juri mana yang pro pada mereka. Bila Pengacara tidak setuju dengan salah satu juri, maka Jaksa tidak punya hak untuk memanggil juri itu kembali. Begitu pula sebaliknya. Pekerjaan jadi Juri sebenarnya tidak terlalu menguntungkan. Para Juri hanya dibayar USD 50 per hari, dengan jam kerja tidak jelas, tergantung dengan lama tidaknya sidang, ditambah lagi rapat-rapat internal berhubungan dengan sidang. Tentu dapat dibayangkan, kualitas personal dari para Juri ini seperti apa. Hal tersebut pula yang menjadi salah satu isu hukum di US, kualitas para Juri. Rata-rata orang tidak mau jadi juri, karena bayarannya kecil dan hanya duduk seharian di kursi. Dalam mengambil keputusan, keduabelas juri tersebut harus bersama-sama (suara mutlak atau tak boleh berpecah suara) mengatakan “guilty” atau “not guilty.” Tidak terdapat voting di dalam system Juri.

 

5. Asas the binding force of precedent (kekuatan mengikat dari preseden atau putusan sebelumnya mengenai kasus yang sejenis) pada common law system memiliki peran yang penting karena hakim tunduk pada keputusan-keputusan hakim terdahulu mengenai kasus yang sejenis. Jika ada kasus yang sama maka untuk membuat keputusan, hakim harus melihat keputusan kasus sebelumnya dan kemudian menjatuhkan hukuman. Keputusan hakim terdahulu itu menjadi dasar bagi hakim untuk memberi putusan. Dalam praktik sehari-hari asas preseden ini tidak lagi murni diterapkan karena sukar dalam pola penerapannya walaupun sangat penting sifatnya.


Dalam keluarga sistem common law, keaktifan dituntut datang dari 
para hakim. Undang-undang bukanlah sesuatu yang dapat diandalkan oleh mereka dalam 
menghadapi situasi terberi (given situation) di pengadilan. Dalam pencarian sumber 
hukum, perhatian mereka pertama-tama tidak tertuju kepada undang-undang, tetapi lebih 
kepada konstelasi hubungan para pihak yang bersengketa. Sekalipun ada undang-undang 
yang dapat dijadikan sumber acuan, hakim tetap diberi kesempatan untuk menemukan 
hukum lain di luar undang-undang, dengan bertitik tolak dari pandangan subjektifnya atas 
kasus yang dihadapi. Cara berpikir pragmatis ini mengarahkan hakim-hakim dari
keluarga sistem common law untuk meletakkan nilai kemanfaatan (daya guna,
Zweckmäßigkeit) pada tempat pertama. Kemanfaatan di sini tentu pertama-tama dilihat 
dari optik kepentingan para pihak yang bersengketa, namun konsep “pihak” di sini dapat 
saja diperluas, khususnya dalam sengketa hukum publik.
Pada kasus-kasus demikian, hakim dituntut untuk menyelaraskan makna kemanfaatan itu tadi dengan kepentingan masyarakat luas, sehingga tercapai pula dimensi keadilan (Gerechtigkeit) dalamputusannya. Untuk melembagakan semangat berkeadilan inilah, antara lain lalu dihadirkan dewan juri di pengadilan sebagai pranata khas common law.
Demikian juga dengan eksistensi pranata equity yang lahir sebagai alternatif dari pengadilan common law. Selanjutnya, agar nilai kepastian hukum juga tercakup dalam putusan hakim, maka asas preseden yang mengikat (the binding force of precedent) diterapkan. Tatkala hakim menjatuhkan putusan, ia dipastikan sudah memperhatikan dengan saksama putusan-putusan sebelumnya yang mengadili kasus serupa. Jika tidak ada alasan yang sangat prinsipiil, hakim tersebut tidak dapat mengelak kecuali ia juga menjatuhkan putusan yang secara substantif sama dengan putusan sebelumnya.



6. Perbedaan antara Civil Law dan Common Law

Sistem hukum Civil Law yakni sebagai berikut :

a. Ciri khas system hukum ini adalah adanya penghimpunan dari berbagai ketentuan hukum (kodifikasi) secara sistematis yang pada prakteknya ketentuan-ketentuan ini akan ditafsirkan lebih lanjut. Dalam civil law peraturan hukum yang telah dikodifikasikan berlaku sebagai undang-undang dan merupakan pedoman penegakan hukum dalam Negara. 

b. Kodifikasi merupakan sumber hukum materill yang kemudian dijadikan dasar dalam menyelesaikan permasalahan melalui hukum formil

c. Pengambil keputusan dalam civil law adalah hakim atau mejelis hakim yang memeriksa perkara tersebut. Selsain itu hakim bersifat aktif dalam persidangn dan memutus perkara berdasarkan undang-undang yang berlaku disertai keyakinan hakim itu sendiri dari fakta-fakta yang terungkap di persidangan. 

d. Selain keyakinan hakim doktrin juga merupakan factor penting yang menjadi pertimbangan hakim dalam memutuskan suatu perkara

e. Pada civil law Yurisprudensi tidak terlalu dipertimbangkan tetapi dapat dipergunakan sebagai bahan acuan atau referensi.

f. Civil Law menggunakan logika berpikir metode deduktif

System hukum Common Law yakni sebagai berikut :

a. System hukumnya didasarkan pada yurisprudensi yaitu keputusan-keputuasan hakim yang terdahulu menjadi dasar putusan-putusan hakim selanjutnya

b. Dalam coomon law dikenal stare decisis, yaitu suatu prinsip hukumj yang menyatakan bahwa pengadilan yang lebih rendah harus mengikuti keputusan pengadilan yang lebih tinggi

c. Dalam common law tidak ada kodifikasi hukum. Dalam pengambilan keputusan suatu perkara yurisprudensi merupakan dasar yang paling utama

d. Case Law atau pengumpuilan kasus-kasus preseden yang berkaitan dengan perkara sangat penting dalam common law

e. System common law mengenal system juri yaitu orang-orang sipil yang mendapatkan tugas dari Negara untuk berperan sebagai juri dalam persidangan suatu perkara

f. System Common Law merupakan system hukum yang memakai logika berpikir induktif dan analogi.


7. Adversarial system mengandung pengertian bahwa modus untuk menemukan kebenaran adalah melalui “benturan” argumentasi dari pihak-pihak yang berperkara di pengadilan dengan bukti-bukti pendukung yang diajukan para pihak tersebut. Dari kata “adversary” itu berarti pihak-pihak tidak dalam satu persekutuan (ally) tapi dalam posisi yang berlawanan (opponent). Hazel B. Kerper secara lengkap mendeskripsikan adversary model dengan menyatakan, “system which arrives at a decision by : (1) having each side to a dispute present its best case and, (2) then permitting a neutral decision maker to determine the facts and apply the law in light of the opposing presentation of two sides. Dari gambaran di atas dapat diketahui bahwa penyelesaian satu perkara sampai pada putusan adalah setelah melalui proses. Jadi tekanannya adalah pada proses bukan pada hasil atau putusan, dimana dalam proses ini kedua belah pihak yang berperkara mempresentasikan semaksimal mungkin “best case-nya”. Artinya pihak-pihak mengajukan bukti-bukti dan argumentasi hukum tanpa ada pembatasan. Selanjutnya, para pihak tersebut menyerahkan pada “a neutral” untuk memeriksa fakta-fakta dan hukumnya dari semua yang disampaikan oleh pihak-pihak dalam perkara. “a neutral” ini adalah hakim dan juri. Selama proses persidangan hakim bersifat pasif, tapi kedua belah pihak yang berperkara-lah yang aktif. Hakim hanya akan memfokuskan pada tata-tertib persidangan utamanya bila ada keberatan dari salah satu pihak.
Gambaran dari pengadilan yang menganut adversary model ini adalah : 

(1) Adanya kesetaraan antara pihak-pihak yang berperkara; 
(2) Adanya aturan-aturan yang melindungi terdakwa selama proses dari kesewenang-wenangan kekuasaan; 
(3) Adanya proses yang mengendalikan penyalahgunaan kekuasaan; 
(4) Adanya praduga tidak bersalah. 

Menentukan Fakta-fakta (kesalahan) adalah wewenang juri, sementara hukumnya tugas yang akan dilengkapi oleh hakim. Sistem ini umumnya berlaku di negara yang menganut Common Law.

 Non Adversarial System 
Secara harfiah kata non adversary adalah sebaliknya dari adversary, yakni tidak berlawanan, jadi para pihak di pengadilan itu sekutu (ally). Secara lebih lengkap dapat dirumuskan bahwa non adversary model adalah satu modus untuk menemukan kebenaran materiil dari satu perkara pidana melalui proses penyidikan yang dilakukan agak tertutup yang kemudian pembuktian kasusnya dilakukan di pengadilan dengan cara “terpimpin”. Dengan demikian, pengadilan akan menentukan fakta-fakta hukum yang dianggap terbukti dan menentukan hukum yang dapat diterapkan terhadap fakta itu. Oleh karena tertutup dan terpimpin proses pemeriksaannya, maka non adversary system ini disebut juga dengan the inquisitorial procedure. Oleh karena proses terpimpin, maka dalam sistem ini dengan sendirinya tidak dikenal pihak “a neutral” dalam mengambil keputusan seperti dalam non adversary system. Dalam non adversary system, semua aspek dari peradilan itu menjadi tanggung jawab hakim. Kedua belah pihak, dalam hal ini jaksa dan penasehat hukum, dapat saja mengajukan bukti-bukti tapi semua bukti-bukti itu tidak dengan sendirinya mengikat hakim. Dalam persidangan, kedua belah pihak mengajukan pertanyaan hanya melalui perantaraan hakim. Bahkan hakim dapat menolak pertanyaan yang diajukan dengan alasan pertanyaan itu tidak relevan atau memerintahkan mengganti dengan pertanyaan yang lain. Dalam sistem ini, untuk sampai pada putusan pengadilan tidak memperkenalkan benturan argumentasi dari kedua-belah pihak tapi hakim cukup mencari ada dua alat bukti saja ditambah keyakinan dari hakim. Dengan begitu seseorang sudah dapat dinyatakan bersalah dan kemudian dihukum. Dibandingkan dengan adversary model yang menekankan pada due process, maka non adversary model menekankan pada crime control, dimana gambaran dari proses pengadilannya adalah : 
(1) Mengabaikan pengawasan hukum (disregard legal control). 
(2) Secara diam-diam berpraduga bersalah. 
(3) Dengan hukuman tinggi. 
(4) Dukungan pada polisi. 

Dari penjabaran tersebut, dapat disimpulkan bahwa sistem peradilan yang dianut Indonesia ialah mengikuti non adversary model (Civil Law System).


8. Penerapan system juri dalam peradilan pidana Indonesia yakni Tidak ada sytem yang bebas dari cacat. Sistem juri maupun sistem hakim, masing-masing memiliki kelebihan dan kelemahan. Sejak sistem kita memberi kekuasaan besar kepada hakim, sebaiknya didorong agar menghasilkan putusan-putusan yang progresif. Dalam hokum system kita, putusan akhirnya diserahkan kepada hakim dan ia akan memutus berdasar keyakinannya. Apa pun yang dikemukakan oleh jaksa, advokat, dan terdakwa dalam persidangan, kata putus terakhir ada pada hakim. Jika sudah begini, dimensi persoalan sebenarnya tidak lagi murni hukum, tetapi psikologis. Predisposisi psikologis hakim menentukan kualitas putusan. Siapa hakimnya, berapa usianya, bagaimana latar belakang sosial, ekonomi, kulturalnya, bagaimana pendidikan, dan lain menjadi acuan penting. Ilmu hukum perilaku (behavioral jurisprudence) banyak meneliti masalah ini, yaitu predisposisi psikologis hakim dihubungkan dengan putusannya. Sehingga menurut saya tetap saja dipertahankan system hakim yang telah ada. Hal yang terpenting tanpa adanya system juri karena mungkin justru nantinya jadi mengacau proses peradilan karena adanya system baru yang diterapkan di Indonesia. Hal yang perlu dibenahi adalah sikap karakter intelektual dan moral dari hakim kita saat ini demi terciptanya putusan yang adil.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar